Percakapan Pengondisian Saksi Ditemukan, KPK Dalami Peran Lingkaran Heri Black dalam Suap Ditjen Bea Cukai

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dugaan tersebut muncul dari hasil analisis barang bukti elektronik yang disita penyidik saat menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, penyidik menemukan sejumlah percakapan yang mengindikasikan adanya upaya pengondisian terhadap saksi-saksi setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan dalam perkara suap yang melibatkan PT Blueray Cargo.
"Nah, untuk tadi temuan-temuan menghambat penyidikan, bahwa betul kita menemukan percakapan-percakapan di barang bukti elektronik yang dilakukan penyitaan oleh penyidik, bahwa ada pengkondisian-pengkondisian terhadap saksi-saksi ketika ada proses tertangkap tangan dilakukan oleh KPK terhadap pihak Blue Ray," jelasnya, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) malam.
Menurut Taufik, temuan tersebut masih terus didalami, termasuk melalui pemeriksaan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan Heri Black. Salah satunya adalah Rizki Taufiqurrahman yang diketahui merupakan staf Heri Black.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Oleh Anak Buah Heri Black
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan keterkaitan antara sejumlah saksi yang diperiksa dengan kontainer yang disita KPK di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kontainer tersebut diduga masih berhubungan dengan aktivitas kepabeanan yang melibatkan jaringan PT Blueray Cargo dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Heri Black.
"Itu sedang didalami lagi oleh tim penyidik, apakah nanti unsur-unsur yang ada percakapan dan pendalaman di pemeriksaan itu masuk kategori Pasal 21 atau obstruction of justice," ujar Taufik.
KPK menegaskan belum mengambil kesimpulan terkait pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perintangan penyidikan tersebut. Namun, apabila alat bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur pidana, penyidik akan membawa temuan itu ke forum gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Sehingga ketika itu nanti kita temukan faktanya ya akan kita laporkan dan kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya, apakah itu masuk kategori perintangan penyidikan," jelas Taufik.
Baca Juga: Periksa Heri Black, KPK Dalami Catatan Dugaan Aliran Uang ke Bea Cukai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa







