KPK Sita Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan Terkait Jaringan Blueray Cargo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo itu, diketahui berisi suku cadang kendaraan yang diduga melanggar ketentuan impor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, kontainer tersebut telah berada di pelabuhan selama lebih dari 30 hari tanpa adanya pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Setelah dilakukan pembukaan, penyidik menemukan bahwa muatan kontainer berupa suku cadang kendaraan yang termasuk barang dengan ketentuan larangan dan pembatasan impor.
"Penyidik akan mengklarifikasi temuan ini kepada pihak Blueray, perusahaan importir, forwarder, maupun pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi, dalam proses importasi barang serta pengurusan pita cukai di lingkungan DJBC.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap dua konstruksi dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, terkait pengondisian barang impor milik PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan secara ketat.
Dalam proses pengembangan perkara, KPK kemudian menemukan dugaan korupsi lain yang berkaitan dengan pengurusan cukai rokok serta pemberian uang dari para importir kepada sejumlah pihak di DJBC.
Baca Juga: Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap Impor, KPK Akan Lakukan Pendalaman
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat enam orang sebagai tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dan emas dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar. Seluruh barang bukti itu ditemukan di sebuah safe house yang diduga sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Selain itu, penyidik juga menyita lima koper berisi uang tunai senilai total Rp5 miliar dari safe house lain yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Tempat tersebut diduga disewa khusus untuk menyimpan uang hasil tindak pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri







