Bareskrim Masih Dalami Tujuan Tiga Jenderal Menyadap Komunikasi Presiden Prabowo

AKURAT.CO Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengatakan, saat ini telah dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," katanya, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, saat ini penyidik masih mendalami motif dari tindakan penyadapan yang dilakukan secara ilegal tersebut.
"Sekali lagi, ini adalah proses awal. Tidak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar semuanya. Nanti ada tempatnya," jelasnya.
Baca Juga: Ini Deretan Pasal yang Menjerat Listyo Sigit dalam Aksi Penyadapan Presiden Prabowo
Bertindak selaku penyidik dalam menangani perkara ini adalah Direktorat Siber Bareskrim. Asep menyebut pihaknya berkomitmen menangani perkara ini dengan profesional, transparan dan akuntabel.
Para tersangka diduga kuat melakukan aksi illegal tapping tanpa prosedur resmi terhadap nomor telepon kepala negara, pejabat tinggi negara, tokoh politik, pimpinan media massa, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Seluruh tindakan penyadapan dilakukan tanpa landasan surat permohonan penyidik dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan akumulasi pasal berlapis untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan,mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," jelas Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa







