Akurat Logo

Bareskrim Masih Dalami Tujuan Tiga Jenderal Menyadap Komunikasi Presiden Prabowo

Moehamad Dheny Permana | 3 November 2026, 22:10 WIB
Bareskrim Masih Dalami Tujuan Tiga Jenderal Menyadap Komunikasi Presiden Prabowo
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengatakan, saat ini telah dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," katanya, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, saat ini penyidik masih mendalami motif dari tindakan penyadapan yang dilakukan secara ilegal tersebut.

"Sekali lagi, ini adalah proses awal. Tidak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar semuanya. Nanti ada tempatnya," jelasnya.

Baca Juga: Ini Deretan Pasal yang Menjerat Listyo Sigit dalam Aksi Penyadapan Presiden Prabowo

Bertindak selaku penyidik dalam menangani perkara ini adalah Direktorat Siber Bareskrim. Asep menyebut pihaknya berkomitmen menangani perkara ini dengan profesional, transparan dan akuntabel.

Para tersangka diduga kuat melakukan aksi illegal tapping tanpa prosedur resmi terhadap nomor telepon kepala negara, pejabat tinggi negara, tokoh politik, pimpinan media massa, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.

Seluruh tindakan penyadapan dilakukan tanpa landasan surat permohonan penyidik dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan akumulasi pasal berlapis untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan,mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," jelas Asep.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.