Akurat Logo

Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat

Siti Nur Azzura | 31 Oktober 2026, 22:53 WIB
Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
Denny Indrayana. - ANTARA/Fathur Rochman/am

AKURAT.CO Pernyataan dan manuver politik pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana, terkait desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta ancaman politik terhadap kedudukan Presiden Prabowo Subianto memicu kritik keras.

Ketua Umum Persaudaraan 98, Wahab Talaohu, menilai langkah tersebut telah melampaui batas etika berdemokrasi dan mencederai mandat konstitusional rakyat Indonesia.

Polemik ini bermula dari beredarnya video pernyataan Prof. Denny Indrayana yang bernada ultimatum kepada kepala negara. Dalam video tersebut, dia melontarkan pernyataan bahwa jika Gibran Rakabuming Raka tidak dimundurkan, maka ada potensi Presiden Prabowo Subianto justru yang akan dimundurkan.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Suket Ijazah Gibran: KPU dan Ditjen Dikdasmen Harus Diproses Pidana

Pernyataan kontroversial ini langsung menuai kecaman luas dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Wahab Talaohu menegaskan dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah memang dijamin oleh konstitusi.

Namun, kebebasan tersebut harus senantiasa diiringi dengan tanggung jawab intelektual, argumentasi hukum yang dapat diuji, serta penghormatan penuh terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

"Jangan sampai konstitusi dijadikan instrumen untuk memaksakan kehendak dan membenarkan kepentingan politik kelompok tertentu. Konstitusi bukanlah alat pemukul untuk meneror Presiden Prabowo, bukan pula instrumen untuk memaksakan kehendak. Konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengikat seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki jabatan, pengaruh, dan gelar akademik Profesor sekalipun," ujar Wahab di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, Pasal 6A ayat (1) menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu yang sah.

Baca Juga: Putusan MA Soal Suket Ijazah Gibran Jadi Landasan Langkah Politik DPR

Dengan demikian, mandat kepemimpinan nasional yang dipegang oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran memperoleh legitimasi yang kuat dari proses demokrasi konstitusional.

Oleh karena itu, mandat tersebut tidak dapat dibatalkan hanya karena tekanan individual, teror politik, ataupun kehendak segelintir kelompok. Dia menilai, ancaman yang dilontarkan Prof. Denny merupakan bentuk political blackmail atau pemerasan politik yang melawan konstitusi serta menghina kedaulatan rakyat.

"Denny Indrayana melakukan political blackmail, yaitu penghasutan serta menebar ancaman yang bertentangan dengan hukum, melawan konstitusi, dan menghina mandat rakyat yang telah didelegasikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," tegasnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.