Tata Cara Merawat Dan Mengurus Jenazah dalam Agama Buddha Sesuai Tradisi
AKURAT.CO Mengurus anggota keluarga yang meninggal dunia dalam ajaran Buddha bukan sekadar prosesi fisik pemakaman, melainkan bentuk penghormatan terakhir yang sarat nilai spiritual.
Dalam pandangan Buddha, kematian adalah transisi kesadaran menuju kehidupan berikutnya. Oleh karena itu, seluruh tata cara pengurusan jenazah dirancang untuk menciptakan ketenangan batin, memperlancar proses pelepasan, serta mengalirkan kebajikan bagi almarhum.
Berikut ada beberapa panduan mendalam dan tata cara mengurus jenazah dalam tradisi Buddha dari masa kritis, perawatan fisik, hingga ritual pelimpahan jasa:
Baca Juga: Bukan Sekadar Lomba Lari, Buddhayana Run 2026 Ajak Masyarakat Rawat Kerukunan
Tahap awal pasca-kematian berfokus penuh pada menjaga suasana tetap hening dan bebas dari gejolak emosi yang berlebihan:
Menciptakan Suasana Kondusif Menjelang Ajal: Saat pasien berada dalam masa kritis, keluarga wajib menjaga ketenangan ruangan. Pembacaan paritta, sutra, atau pembacaan mantra Amitabha dilakukan secara lembut di dekat telinga almarhum guna mengarahkan pikirannya pada ketenangan dan ingatan akan kebajikan.
Masa Tenang Pascameninggal: Setelah dinyatakan meninggal secara medis, tubuh almarhum sebaiknya dibiarkan tenang tanpa langsung dipindahkan atau disentuh secara kasar selama beberapa jam pertama. Hal ini bertujuan memberi ruang bagi proses pelepasan kesadaran secara alami.
Pemandian Dan Penyucian Jenazah: Jenazah dimandikan dengan air bersih yang diberi wewangian atau bunga secara perlahan oleh keluarga dekat atau petugas medis. Setelah dikeringkan, jenazah dikenakan pakaian yang bersih, rapi, dan sopan—biasanya pakaian favorit atau pakaian serba putih.
Tata Letak Altar Dan Persemayaman: Jenazah dimasukkan ke dalam peti lalu disemayamkan di rumah duka (umumnya berlangsung 3 hingga 5 hari untuk memberi kesempatan keluarga dan kerabat memberikan penghormatan terakhir). Di depan peti didirikan altar utama yang memuat patung atau gambar Buddha, foto almarhum, lilin, dupa, bunga segar, serta persembahan (amisa-puja) berupa air bersih, buah-buahan, dan makanan vegetaris. Persembahan makanan vegetaris tanpa unsur daging ini melambangkan kasih sayang (karuna) dan penghormatan terhadap kehidupan agar tidak ada makhluk lain yang terbunuh demi prosesi duka.
Baca Juga: Serangan Paramotor di Myanmar Saat Festival Hari Raya Buddha Tewaskan 24 Orang
Ritual Upacara Doa Dan Pelimpahan Jasa
Selama masa persemayaman hingga setelah prosesi pemakaman atau kremasi, rangkaian ibadah difokuskan untuk mengalirkan energi positif kepada almarhum:
Pembacaan Paritta Dan Sutra Penghormatan: Keluarga bersama para bhikkhu, pandita, atau umat memimpin pembacaan doa (seperti Karancompatible Metta Sutta, Anattalakkhana Sutta, atau Sutra Amitabha). Doa ini bertujuan memancarkan cinta kasih serta mengingatkan almarhum akan hukum ketidakkekalan (Anicca).
Praktik Pelimpahan Jasa (Pattidana): Prinsip utama dalam tradisi Buddhis adalah Pattidana. Keluarga melakukan aksi kebajikan nyata atas nama almarhum—seperti berdana makanan kepada Sangha, menyumbang untuk kaum duafa, atau melepas satwa (fangshen). Jika almarhum tidak sempat melakukan banyak kebajikan semasa hidupnya, kebajikan dan doa penuh ketulusan dari keluarga inilah yang mengalir dan membantu meringankan penderitaan almarhum di alam transisi.
Prosesi Pemakaman Dan Kremasi: Agama Buddha membolehkan kremasi maupun pemakaman tanah. Namun, kremasi lebih dianjurkan dan menjadi pilihan utama karena meneladani Sang Buddha Gautama yang jenazahnya dikremasi, sekaligus melambangkan pelepasan ikatan fisik secara mutlak. Sebelum peti ditutup dan diberangkatkan, keluarga mengelilingi peti (padakkhina) sebagai bentuk pelepasan terakhir.
Jadwal Peringatan Kematian Berkala: Setelah prosesi kremasi atau pemakaman selesai, doa pelimpahan jasa tidak berhenti di situ. Upacara peringatan dan doa berkala dilanjutkan oleh keluarga pada hari ke-7, hari ke-40 atau ke-49, hari ke-100, serta setiap peringatan tahunan (anniversary) kematian almarhum.
Layya Aulia Cesar (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa






