Akurat Logo

Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres

Herry Supriyatna | 2 November 2026, 10:27 WIB
Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
Pakar hukum tata negara sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Margarito Kamis.

AKURAT.CO Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi hukumnya.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai, pembatalan tersebut harus dipahami berdasarkan prinsip hukum administrasi negara, terlepas dari dinamika politik.

Margarito menjelaskan, dokumen administrasi yang dinyatakan batal demi hukum memiliki konsekuensi ex tunc, yakni dianggap tidak pernah berlaku sejak awal diterbitkan.

"Berlaku sejak awal. Dari sejak awal itu surat dianggap tidak ada dalam ketetapan itu. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik," kata Margarito dalam wawancara dalam acara di salah satu stasiun televisi, dikutip pada Senin (2/11/2026).

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menepis anggapan bahwa putusan MA tidak lagi memiliki dampak karena Gibran telah mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan dilantik sebagai Wakil Presiden.

Saat ditanya apakah pembatalan suket tersebut tetap berdampak meski Gibran sudah menjabat, Margarito menjawab tegas. “Iya,” ujarnya.

Menurut Margarito, persyaratan administratif merupakan bagian penting dalam proses pencalonan dan penetapan jabatan publik.

Karena itu, pembatalan dokumen yang menjadi salah satu persyaratan tersebut, menurut dia, memiliki konsekuensi terhadap dasar hukum jabatan yang bersangkutan.

"Suka atau tidak suka, begitulah putusan MA. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik," cetusnya.

Untuk menjelaskan prinsip ex tunc, Margarito menggunakan analogi sengketa kepemilikan rumah.

"Si A menempati rumah X selama bertahun-tahun, kemudian datang B menyatakan rumah X adalah rumahnya. Lalu perkara ini dibawa ke pengadilan, dan putusan pengadilan menyatakan X adalah rumah B," ujarnya.

Ia melanjutkan, putusan pengadilan yang menetapkan kepemilikan rumah kepada B membuat A tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengklaim rumah tersebut.

"Maka sejak putusan pengadilan itu keluar, si A tidak sah sebagai pemilik rumah X dan wajib keluar dari rumah tersebut. Begitu pula logika yang berlaku dalam sengketa dokumen administrasi negara ini," katanya.

Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG dan Koperasi Desa Dinilai Dorong Ekonomi Akar Rumput

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.