KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan logistik PT Blueray Cargo di wilayah Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Kegiatan lapangan itu dilakukan Pada Senin (11/5). Penyidik menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah yang digeledah tersebut milik pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black. Sebelumnya, Heri diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Jumat (8/5/2026).
Baca Juga: Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap Impor, KPK Akan Lakukan Pendalaman
Dalam perkara ini, KPK mengungkap dua konstruksi dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, terkait pengondisian barang impor milik PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan secara ketat.
Dalam proses pengembangan perkara, KPK kemudian menemukan dugaan korupsi lain yang berkaitan dengan pengurusan cukai rokok serta pemberian uang dari para importir kepada sejumlah pihak di DJBC.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat enam orang sebagai tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dan emas dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar. Seluruh barang bukti itu ditemukan di sebuah safe house yang diduga sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Selain itu, penyidik juga menyita lima koper berisi uang tunai senilai total Rp5 miliar dari safe house lain yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Tempat tersebut diduga disewa khusus untuk menyimpan uang hasil tindak pidana.
KPK selanjutnya menetapkan satu tersangka baru, yakni pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung diamankan saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Bayu diduga memerintahkan pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA), untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha barang kena cukai serta para importir. Total uang yang dikelola mencapai Rp5,19 miliar, yang merupakan bagian dari uang yang disita dari safe house di Ciputat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 8Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





