Akurat Logo

Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa

Saeful Anwar | 3 November 2026, 20:08 WIB
Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa
KPK minta Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, patuhi panggilan pemeriksaan. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum penyidikan kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, KPK masih berharap Nusron Wahid bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan sebagai saksi.

Menurutnya, upaya paksa tidak perlu dilakukan apabila pihak yang dipanggil bersedia memenuhi panggilan penyidik.

"Harapan saya kalau bisa datang, kenapa harus kemudian dilakukan upaya paksa. Saya yakin beliau juga pasti mempertimbangkan apakah masih ada kegiatan lain. Mudah-mudahan beliau akan datang," kata Setyo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Setyo menjelaskan, tidak ada laporan mengenai kendala yang dihadapi penyidik, sehingga pemeriksaan terhadap Nusron Wahid belum kembali dijadwalkan. Pasalnya, penyidik memiliki sejumlah agenda penanganan perkara lain yang juga harus diselesaikan.

Baca Juga: KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah

Menurutnya, satuan tugas (satgas) penyidikan tidak hanya menangani satu perkara. Mereka juga dapat ditugaskan untuk mendukung kegiatan penyidikan lain, seperti pemeriksaan di luar kota, penyitaan, hingga penggeledahan.

Terkait kemungkinan penjemputan paksa Nusron Wahid setelah dua kali pemanggilan, Setyo menyebut ketentuan dalam KUHAP baru tidak serta-merta mewajibkan penyidik mengambil langkah tersebut.

"Itu teknis dan strategis saja. Artinya, klausul itu tidak kemudian menjadi suatu kewajiban. Bisa dilakukan, bisa tidak, karena kembali kepada pertimbangan penyidik, apakah memang harus segera atau masih mungkin menunggu beberapa waktu lagi," jelasnya.

Setyo juga menyampaikan bahwa KPK berharap Nusron Wahid dapat memenuhi panggilan sebelum proses penyidikan perkara tersebut dilimpahkan ke penuntutan. Namun, ia tidak menyebutkan tenggat waktu khusus untuk pemanggilan ulang.

"Kalau toleransi, kita berharap bahwa sebelum proses penyidikannya dilimpahkan ke penuntutan," katanya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK