Dukung Reforma Agraria, Komisi II DPR Usul Gubernur Jadi Kepala BRAN di Tingkat Provinsi

AKURAT.CO Komisi II DPR berencana menjadikan gubernur sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi. Gagasan tersebut sebagai bagian dari penataan reforma agraria, agar pengelolaan dan distribusi tanah lebih berpihak kepada masyarakat.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah dimohonkan tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal dan berpotensi ditelantarkan, dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.
"Prinsipnya, HGU, HGB yang dimohonkan tapi tidak dimaksimalkan dan itu memungkinkan ditelantar dijadikan tanah terlantar, jadikan tanah terlantar kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat, Pak. Itu prinsip pertama," kata Rifqinizamy dalam rapat bersama para kepala daerah dan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: DPR Setuju RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif, Bakal Ada Pembentukan Badan Baru
Dalam skema reforma agraria, kelebihan lahan dalam HGU nantinya dapat diambil alih oleh negara untuk kemudian didistribusikan kembali. Menurutnya, masyarakat maupun pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton dalam persoalan penguasaan tanah.
"Yang lain-lain nanti di Undang-Undang Reforma Agraria kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita saja sama negara. Daripada rakyat cuma jadi penonton terus. Termasuk pemda juga cuma jadi penonton," ujarnya.
Baca Juga: Sengketa Lahan dengan Aset Negara Jadi Tantangan Reforma Agraria, Nusron Wahid: Ada Komplikasi Hukum
Dengan adanya BRAN, kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah berpotensi tidak lagi digunakan. "Kemungkinan GTRA sudah tidak ada lagi. Jadi, jadi BRAN," ujar Rifqinizamy.
Nantinya, tanah yang telah diambil alih negara dapat diserahkan kepada Badan Bank Tanah untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut harus diarahkan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
"Kalau Bank Tanah tunggu saja habis dirampas, diambil-ambil, nanti dikasihin ke Bank Tanah untuk didistribusikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana ketentuan Pasal 33 Konstitusi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November









