Impor BBM dan LPG Bakal Lewat BLU, Kementerian ESDM Siapkan Aturan Baru

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menggodok Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait dengan skema pengadaan impor minyak dan gas bumi melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan, setelah Peraturan Presiden (Perpres) terkait skema tersebut berlaku, pemerintah perlu menyiapkan aturan turunan untuk mengatur mekanisme pelaksanaannya secara lebih terperinci.
Sekadar informasi, pemerintah mengubah skema pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026.
Baca Juga: ESDM Pertimbangkan Stok Global dalam Penetapan Kuota Nikel 2027
“Sedang kita sempurnakan permennya ya, ini masih membutuhkan tahapan-tahapan untuk bisa berjalan ya. Kalau perpresnya sudah berlaku,tinggal kita tahapan menuju kepada implementasi 100% saja yang perlu kita tetapkan dengan permen ya,” kata Laode di Kementerian ESDM, Senin (2/11/2026) sore.
Laode menjelaskan, pelaksanaan skema melalui BLU Migas pada dasarnya sudah mulai berjalan. Namun, penerapan secara menyeluruh belum dapat dilakukan karena pemerintah masih perlu menyiapkan berbagai kebutuhan pendukung, termasuk infrastruktur.
Menurut Laode, Permen tersebut nantinya akan merinci tahapan implementasi sekaligus mengatur mekanisme pengadaan dan impor migas melalui BLU Migas.
Baca Juga: ESDM Buka Pendampingan RKAB, Perusahaan Tambang Dibidik Siap Lebih Awal
“Kalau mulai berjalan, kalau pertanyaan gitu sekarang sudah mulai. Cuman untuk implementasi secara 100% itu masih membutuhkan tahapan. Kan harus menyiapkan dulu infrastruktur dan lain-lain,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah mengubah skema pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026.
Kebijakan ini mengubah mekanisme pengadaan yang sebelumnya dilakukan melalui tender antarbisnis menjadi skema antarpemerintah dan antarpemerintah dengan badan usaha.
Bahlil mengatakan, perubahan tersebut ditujukan untuk mempercepat proses pengadaan sekaligus memberikan keleluasaan bagi pemerintah dalam menentukan negara pemasok minyak mentah dan energi.
“Perpres 107 ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude BBM dan LPG bagi negara kita,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November








