Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya

AKURAT.CO Transfer bank kena pajak digital menjadi perbincangan setelah muncul kabar pemerintah akan memperluas pemungutan pajak atas transaksi digital mulai 9 November 2026.
Rencana tersebut disebut melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial atau fintech, hingga platform e-commerce.
Kabar ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai kemungkinan adanya pajak tambahan saat mengirim uang, mengisi saldo dompet digital, atau membayar menggunakan QRIS.
Namun, apakah seluruh transaksi tersebut benar-benar akan dikenai pajak baru?
Baca Juga: Kabar Baik! DJP Beri Keringanan Denda Pajak hingga 100%, Cek 7 Jenis Sanksinya
Untuk memahami kebijakan ini, masyarakat perlu membedakan rencana perluasan pemungutan pajak digital dengan ketentuan perpajakan yang sudah berlaku.
Pasalnya, penggunaan layanan perbankan atau aplikasi digital tidak serta-merta membuat seluruh nominal transaksi menjadi objek pajak.
Transfer Bank Kena Pajak Digital, Apa Faktanya?
Isu transfer bank kena pajak digital mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana pelibatan bank dan perusahaan digital dalam pemungutan pajak pada pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam pernyataannya, Hashim menyebut bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, serta platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan untuk membantu pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum terpungut.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum disertai rincian lengkap mengenai jenis pajak, objek transaksi, tarif, dan mekanisme pemungutannya.
Karena itu, kabar tersebut tidak bisa langsung dimaknai bahwa setiap transfer antarbank akan dikenai pajak tambahan mulai 9 November 2026.
Baca Juga: Ceria Kembali Raih Penghargaan Pajak, Pertahankan Capaian Lima Tahun
Hingga informasi dalam bahan pemberitaan yang tersedia, belum ada penjelasan resmi terperinci yang memastikan bahwa nominal uang yang dikirim melalui rekening bank menjadi objek pajak baru.
Apakah Transfer Antarbank Akan Dikenai Pajak?
Dalam memahami pajak digital, penting untuk membedakan nilai uang yang dipindahkan dengan biaya jasa yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 mengatur perlakuan perpajakan atas sejumlah layanan teknologi finansial, termasuk jasa sistem pembayaran dan transfer dana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 5Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia





