PIP Kemenag 2026 Cair hingga Rp1,8 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

AKURAT.CO Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag Tahap II 2026 kembali membuka kesempatan bagi siswa madrasah dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Program ini ditujukan bagi peserta didik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Pengajuan calon penerima PIP Kemenag Tahap II 2026 dibuka pada 30 Oktober hingga 8 November 2026. Proses pengusulan dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui sistem resmi Kementerian Agama (Kemenag), bukan secara mandiri oleh siswa.
Baca Juga: Impor BBM dan LPG Bakal Lewat BLU, Kementerian ESDM Siapkan Aturan Baru
Mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 119 Tahun 2026, calon penerima harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan melalui proses verifikasi.
Oleh karena itu, penting bagi pihak madrasah dan orang tua untuk memahami kriteria penerima, alur pengajuan, serta besaran bantuan yang dapat diperoleh.
Apa Itu PIP Kemenag 2026?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat mengakses pendidikan dan memenuhi kebutuhan sekolah.
Melalui PIP Kemenag, pemerintah memberikan dukungan kepada siswa madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan biaya pendidikan sehingga peserta didik dapat melanjutkan sekolah tanpa terkendala kondisi ekonomi keluarga.
Baca Juga: Kementerian PKP: KUR Perumahan Rp29,17 Triliun Baru Tersalurkan 70,85 Persen
Informasi pembukaan pengajuan Tahap II 2026 disampaikan melalui kanal resmi Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma). Pelaksanaannya mengacu pada petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 119 Tahun 2026.
Syarat Penerima PIP Kemenag Tahap II 2026
Calon penerima PIP Kemenag harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis. Salah satu pertimbangan utama ialah kondisi sosial ekonomi keluarga serta kelengkapan data peserta didik.
Berikut sejumlah persyaratan dan kriteria yang perlu diperhatikan:
Terdaftar dalam EMIS, yaitu sistem pendataan pendidikan Islam yang digunakan Kemenag.
Terdata dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) sebagai salah satu acuan untuk mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi keluarga.
Terdaftar pada satuan pendidikan yang memenuhi ketentuan program, termasuk satuan pendidikan nonformal sesuai aturan yang berlaku.
Siswa yang belum tercatat dalam DTSEN tetap dapat dipertimbangkan berdasarkan ketentuan prioritas. Kelompok ini mencakup pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November








