Nusron Wahid Tegaskan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Kantongi Izin Setneg

AKURAT.CO Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memastikan setiap perjalanan dinasnya ke luar negeri telah mengantongi persetujuan Kementerian Sekretariat Negara.
Pernyataan itu disampaikan Nusron usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (4/11/2026).
"Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar negeri, apalagi selama ini, dipastikan ada surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara," katanya.
Pernyataan Nusron tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap ketidakhadirannya dalam dua agenda pemeriksaan sebelumnya.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada 7 Oktober dan menjadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan agenda internal kementerian dan sedang berada di luar negeri.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Mendadak Datangi KPK Tanpa Panggilan
Kedatangan Nusron pada Rabu (4/11/2026) juga disebut tidak masuk dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengaku tidak menerima informasi sebelumnya mengenai rencana kedatangan Nusron dan menduga kehadiran tersebut merupakan inisiatif yang bersangkutan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Para tersangka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adhi; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
KPK juga menetapkan mantan Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. KPK menyebut empat nama terakhir sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








