Akurat Logo

Nusron Wahid Tegaskan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Kantongi Izin Setneg

Saeful Anwar | 4 November 2026, 21:18 WIB
Nusron Wahid Tegaskan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Kantongi Izin Setneg
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memastikan dirinya tidak menghindari pemeriksaan KPK. - Foto: Jawapos

AKURAT.CO Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memastikan setiap perjalanan dinasnya ke luar negeri telah mengantongi persetujuan Kementerian Sekretariat Negara.

Pernyataan itu disampaikan Nusron usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (4/11/2026).

"Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar negeri, apalagi selama ini, dipastikan ada surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara," katanya.

Pernyataan Nusron tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap ketidakhadirannya dalam dua agenda pemeriksaan sebelumnya.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada 7 Oktober dan menjadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan agenda internal kementerian dan sedang berada di luar negeri.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Mendadak Datangi KPK Tanpa Panggilan

Kedatangan Nusron pada Rabu (4/11/2026) juga disebut tidak masuk dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengaku tidak menerima informasi sebelumnya mengenai rencana kedatangan Nusron dan menduga kehadiran tersebut merupakan inisiatif yang bersangkutan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Para tersangka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adhi; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

KPK juga menetapkan mantan Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. KPK menyebut empat nama terakhir sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK