Bantahan Ferry Boboho di Persidangan Hadirkan Missing Link yang Sulit Ditembus Jaksa

AKURAT.CO Proses peradilan dalam perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, kembali memasuki babak krusial.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan saksi kunci Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, pada Senin (2/11/2026).
Kehadiran Ferry di ruang sidang menyedot perhatian publik, lantaran ia membeberkan serangkaian transaksi bernilai fantastis yang tercantum dalam surat dakwaan penuntut umum. Sekaligus secara tegas membantah adanya aliran dana yang bermuara kepada Febrie Adriansyah.
Menanggapi dinamika persidangan yang menghadirkan kontras tajam antara lembar dakwaan dan fakta di muka sidang ini, pengamat dan pakar hukum pidana, Fajar Trio, memberikan ulasan mendalam mengenai implikasi yuridis serta tantangan besar yang kini dihadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam membuktikan dakwaannya.
Dalam persidangan tersebut, JPU mengonfrontasi saksi Ferry Boboho dengan sejumlah aliran dana dan penguasaan aset berukuran masif yang melibatkan berbagai entitas korporasi maupun rekening pribadi.
Baca Juga: Ferry Boboho Akui Lebihkan Rp5 Miliar Uang yang Diminta Febrie Adriansyah ke Tan Kian
Mulai dari kepemilikan saham senilai Rp14 miliar dari PT Cahaya Baja Sukses (CBS) yang berdalih tidak bernilai jual karena lilitan utang korporasi, klaim ketidaktahuan atas dana Rp20,6 miliar dari PT Oktasan Baruna Persada, hingga penerimaan dana puluhan miliar rupiah melalui rekening Kantor Hukum Prime Solution Associate dan pinjaman bisnis senilai Rp15 miliar dari Jemmy Sutjiawan.
Kendati mengakui penguasaan atas sejumlah dana tersebut, Ferry secara konsisten menegaskan bahwa tidak ada satu pun dari dana-dana tersebut yang dialirkan kepada Febrie Adriansyah.
Fakta persidangan seketika mengubah arah pembuktian, di mana keterangan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum justru mementahkan mata rantai dakwaan utama.
Melihat fenomena ini, Fajar Trio menilai bahwa kasus ini menjadi cerminan klasik dari kompleksitas pembuktian kejahatan kerah putih (white collar crime) yang kerap menyamarkan transaksi melalui instrumen hukum atau perantara pihak ketiga.
"Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi dari pihak ketiga yang mengakui penguasaan dana tetapi memutus mata rantai aliran uang ke tangan terdakwa memberikan beban pembuktian ganda bagi JPU. Penuntut umum tidak cukup hanya membuktikan adanya transaksi di tingkat perantara, melainkan wajib menghadirkan alat bukti petunjuk yang valid secara linier," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







