Kasus Penyadapan Presiden, PDIP Lihat Ada Perseteruan Kubu di Kalangan Elite Politik

AKURAT.CO Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, mendesak Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden, politisi, organisasi kemasyarakatan (ormas), pengusaha hingga jurnalis yang diduga melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kasus ini menunjukan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power, yang berpotensi berkembang menjadi pelanggaran hukum lain dengan ancaman hukuman lebih berat apabila motif di balik penyadapan terungkap. Hal ini jelas melanggar undang-undang (UU) yang berlaku.
"Penyadapan terhadap presiden, politisi, Ormas, pengusaha hingga jurnalis media oleh oknum perwira tinggi kepolisian, bahkan oleh mantan orang nomor satu di kepolisian menunjukan, bahwa; pertama terjadi abuse of power yang melanggar UU. Saat ini melanggar UU Penyadapan dan UU ITE, tetapi kemudian masih bisa merembet ke pelanggaran UU lainnya yang hukumannya lebih berat, apabila motifnya menjadi terbuka," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga: Gerindra Minta Polri Dalami Dugaan Makar dari Kasus Penyadapan Presiden
Selain menyoroti aspek hukum, dia menduga kasus penyadapan tersebut berkaitan dengan perseteruan di antara kelompok elite politik. Dia juga menduga, terdapat indikasi perkubuan di lingkaran elite politik yang perseteruannya semakin meningkat. Namun, dia mengakui motif penyadapan tersebut hingga kini belum diketahui secara jelas.
"Kedua, memang terjadi perkubuan di lingkar elit politik, yang perseteruannya semakin keras. Ketiga, soal motif yang melatar belakangi peristiwa ini belum jelas," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mendorong agar Polri tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan penyadapan. Penyidik juga perlu menelusuri siapa pihak yang menerima informasi hasil penyadapan dan bagaimana informasi tersebut dimanfaatkan.
"Kita mendesak pihak kepolisian untuk serius dan bertanggung memeriksa petinggi-petingginya. Keempat, perlu diketahui siapa 'user' dari info-info yang disadap dan untuk apa pemanfaatan informasi tersebut,” ucapnya.
Baca Juga: Mahfud Sebut Dugaan Penyadapan Presiden sebagai Kejahatan Terbesar dalam Sejarah Polri
Saat ditanya apakah dia sependapat dengan dengan pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang dugaan informasi hasil penyadapan yang dikirim ke "Solo", diapun menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan tersebut.
Namun dia menegaskan bahwa dugaan itu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
"Mungkin saja, untuk itu penyelidikan dan penyidikan oleh polri perlu membuktikan hal tersebut. Karena perlu diketahui user dari informasi tersebut dan untuk apa informasi itu digunakan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








