Akurat Logo

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Moehamad Dheny Permana | 3 November 2026, 20:33 WIB
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

AKURAT.CO Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep menyebut salah satu tersangka memiliki inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo).

Selain itu, polisi juga menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH,” kata Asep.

Baca Juga: Polri Buka Suara soal Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal Polisi

Menurut Asep, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya.

Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Server Lins (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi.

Penyadapan tersebut dilakukan tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Adapun modus operandi-nya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," jelasnya. 

Tidak hanya melakukan penyadapan ilegal, para tersangka juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem Lins sekitar bulan Oktober 2026.

Aksi penghapusan jejak ini akhirnya terendus oleh petugas yang kemudian melaporkannya secara resmi pada tanggal 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat dengan memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli.

Selain itu, aparat penegak hukum juga telah menyita sejumlah barang bukti penting berupa 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, dan 4 buah flash disk.

Polisi belum mengungkap secara terperinci peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.