Akurat Logo

Kronologi Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Dugaan Modus dan Peran Dua Jenderal Lain

Idham Nur Indrajaya | 3 November 2026, 21:03 WIB
Kronologi Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Dugaan Modus dan Peran Dua Jenderal Lain
Bareskrim menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik. Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kepolisian, tetapi juga persoalan keamanan komunikasi kepala negara, perlindungan privasi, dan integritas sistem elektronik milik institusi penegak hukum.

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal interception), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) pada Selasa, 3 November 2026. Selain Listyo Sigit, dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan dan penyidikan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation. Sementara itu, satu orang lainnya, yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi, masih diperiksa dengan status sebagai saksi.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon sepanjang 2025 hingga 2026. Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam sistem pemantauan komunikasi Polri tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.

Bagaimana Kronologi Kasus Penyadapan Presiden Prabowo?

Berdasarkan penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, dugaan tindak pidana dalam perkara ini berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS). Pemasukan nomor tersebut disebut tidak melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Padahal, penyadapan oleh aparat penegak hukum harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Persoalan tersebut menjadi penting karena penyadapan merupakan tindakan yang dapat memberikan akses terhadap komunikasi pribadi seseorang. Tanpa prosedur yang jelas, penggunaan teknologi pemantauan berpotensi melanggar hak privasi dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Dalam perkara ini, Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu target penyadapan. Selain kepala negara, nomor telepon sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Baca Juga: Bukan Cuma Presiden, Dugaan Penyadapan yang Seret Jenderal Listyo Sigit Sasar Tokoh Politik hingga Media

Siapa Saja yang Diduga Menjadi Target Penyadapan Ilegal?

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah kelompok lain yang memiliki posisi penting dalam pemerintahan, politik, dan kehidupan masyarakat juga disebut masuk dalam daftar target.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.