Ini Deretan Pasal yang Menjerat Listyo Sigit dalam Aksi Penyadapan Presiden Prabowo

AKURAT.CO Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan serangkaian pelanggaran prosedur dalam penggunaan sistem pemantauan resmi di lingkungan penegakan hukum.
Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan yang diterima kepolisian pada 30 Oktober 2026. Laporan dibuat oleh pelapor yang merupakan petugas internal, setelah mengetahui adanya upaya penghapusan data elektronik dan akses ilegal di dalam sistem server instansi terkait.
Dalam perkembangannya, Bareskrim bergerak cepat dengan menggelar serangkaian penyelidikan serta penyidikan mendalam. Polisi tercatat telah memeriksa 10 saksi serta meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti penting guna mendukung pembuktian secara ilmiah.
Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
"Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flash disk empat buah," ujar Kabareskrim Polri, Irjen Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni LSP (mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo), ASN, dan EH.
Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif dalam status sebagai saksi.
Para tersangka diduga kuat melakukan illegal tapping tanpa prosedur resmi terhadap nomor telepon kepala negara, pejabat tinggi negara, tokoh politik, pimpinan media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Seluruh tindakan penyadapan itu dilakukan tanpa landasan surat permohonan penyidik dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa








