Akurat Logo

Revisi UU Pemilu Belum Rampung, Pembentukan Pansel KPU-Bawaslu Diminta Segera Dimulai

Ayu Rachmaningtyas | 3 November 2026, 06:50 WIB
Revisi UU Pemilu Belum Rampung, Pembentukan Pansel KPU-Bawaslu Diminta Segera Dimulai
Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini.

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, mendorong pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang (UU) Pemilu rampung.

Menurut Jazuli, pembentukan pansel dapat berjalan beriringan dengan pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.

Langkah ini dinilai penting agar proses seleksi penyelenggara pemilu tidak berlangsung terburu-buru.

“Kenapa harus menunggu? Mungkin ingin ada kejelasan tentang klausul pasal-pasalnya. Tapi, saya termasuk orang yang berpikiran pansel dibentuk saja. Karena nanti kalau terlalu mepet, cara kerja pansel juga akan tergopoh-gopoh,” kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senin (2/11/2026).

Ia khawatir keterlambatan pembentukan pansel akan mempersempit kesempatan masyarakat yang memiliki kompetensi untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Jazuli optimistis revisi UU Pemilu dapat diselesaikan paling lambat awal 2027.

Bahkan, ia memperkirakan pembahasan dapat rampung pada masa sidang DPR berikutnya jika Komisi II dan panitia kerja (panja) fokus menyelesaikan sejumlah materi perubahan.

“Saya punya keyakinan undang-undang ini paling lambat awal tahun depan selesai. Syukur-syukur, pada masa sidang yang akan datang ini sudah bisa selesai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, revisi UU Pemilu tidak mencakup seluruh ketentuan dalam undang-undang tersebut, melainkan hanya sejumlah poin yang dinilai perlu diperbaiki.

Karena itu, pemerintah dapat lebih dahulu membentuk pansel untuk mempersiapkan proses seleksi.

Sementara itu, mekanisme pemilihan dan tata kerja pansel dapat disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Pemilu hasil revisi setelah disahkan.

“Kalau saya secara pribadi, pembentukan pansel tidak ada masalah. Adapun proses pemilihan dan cara kerja pansel, ya tunggu undang-undang ini. Kalau undang-undang ini disahkan pada masa sidang yang akan datang, pansel sudah siap. Tinggal running,” jelasnya.

Di sisi lain, Jazuli mengungkapkan sejumlah isu yang berpotensi dibahas dalam revisi UU Pemilu. Salah satunya adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Menurut dia, terdapat perbedaan pandangan antarpartai politik mengenai besaran ambang batas tersebut. Sejumlah usulan yang muncul antara lain 5 persen, 6 persen, hingga 7 persen.

“Parliamentary threshold ini ada beberapa partai yang menginginkan 7 persen, ada yang menginginkan 6 persen, mayoritas menginginkan 5 persen. Nah, ini tentu akan didalami lagi,” ungkapnya.

Selain ambang batas parlemen, revisi UU Pemilu berpotensi membahas jumlah anggota KPU dan Bawaslu, termasuk kemungkinan penambahan anggota untuk memperkuat penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Jaksa Siapkan 103 Saksi untuk Jerat Febrie Adriansyah dalam Kasus Pemerasan dan TPPU

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.