Ikut Lomba MTQ dengan Niat Agar Dapat Hadiah, Apa Hukumnya?

AKURAT.CO Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) merupakan ajang keagamaan yang bertujuan mengembangkan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur'an. Selain menjadi sarana syiar Islam, perlombaan ini juga menawarkan hadiah berupa uang pembinaan, trofi, dan penghargaan lainnya. Lantas, bagaimana hukumnya mengikuti MTQ dengan niat ingin mendapatkan hadiah?
Pertanyaan ini menarik karena dalam Islam, setiap amal berkaitan erat dengan niat. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa niat memiliki kedudukan penting dalam menentukan nilai suatu perbuatan. Membaca Al-Qur'an merupakan ibadah, tetapi ketika dilakukan dalam perlombaan, motivasi peserta juga perlu diperhatikan. Apakah untuk meningkatkan kemampuan, menyebarkan syiar Islam, atau semata-mata memperoleh keuntungan materi?
Baca Juga: Ngelike Konten Maksiat, Apakah Mendapatkan Dosa?
Dalam hal ini, berharap mendapatkan hadiah tidak otomatis menjadikan seseorang berdosa. Seseorang boleh mengikuti MTQ untuk mengembangkan kemampuan tilawah sekaligus mengharapkan penghargaan. Sebab, memperoleh imbalan atas prestasi bukan sesuatu yang secara mutlak dilarang dalam Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
"Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur'an dan mengajarkannya." (HR. Bukhari).
Hadis ini menunjukkan kemuliaan aktivitas mempelajari Al-Qur'an. Karena itu, MTQ dapat menjadi sarana meningkatkan kemampuan membaca, menghafal, dan memahami kitab suci. Hadiah yang diterima dapat menjadi bentuk apresiasi atas usaha dan prestasi peserta.
Dalam fikih Islam, pemberian hadiah perlombaan dapat dibahas melalui konsep ju'alah, yakni pemberian imbalan atas keberhasilan mencapai sesuatu. Selama hadiah disediakan oleh panitia, sponsor, atau penyelenggara dan tidak berasal dari praktik taruhan yang mengandung unsur perjudian, pemberiannya pada dasarnya diperbolehkan.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma'idah ayat 90:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
"Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu."
Namun, peserta tetap perlu menjaga niat. Apabila mengikuti MTQ hanya untuk memperoleh pujian, popularitas, atau membanggakan diri, terdapat persoalan riya dan kesombongan yang harus dihindari. Jangan sampai Al-Qur'an hanya dijadikan sarana mendapatkan keuntungan, sementara nilai-nilai yang terkandung di dalamnya justru diabaikan.
Sebaliknya, seseorang yang berharap mendapatkan hadiah tidak serta-merta dapat dianggap tidak ikhlas. Bisa jadi ia ingin meningkatkan kualitas bacaan, membanggakan orang tua, mengharumkan nama lembaga, sekaligus memperoleh hadiah untuk membantu kebutuhan keluarga. Berbagai motivasi tersebut perlu dilihat berdasarkan niat dan cara yang ditempuh.
Baca Juga: Hukum Melakukan Penodaan Agama di Media Sosial dalam Islam
Pada akhirnya, mengikuti lomba MTQ dengan harapan memperoleh hadiah pada dasarnya diperbolehkan selama mekanisme perlombaan sesuai syariat dan tidak disertai perbuatan yang dilarang. Namun, hadiah sebaiknya menjadi bonus, bukan satu-satunya tujuan. Sebab, kemenangan sejati bukan sekadar membawa pulang piala, melainkan semakin dekat dengan Al-Qur'an dan mengamalkan ajarannya dalam kehidupan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November





