KPK Awasi Pengisian 99 Jabatan Kosong di Pemkab Bekasi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi agar proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan tidak dimanfaatkan sebagai ajang transaksi kepentingan.
Peringatan itu muncul di tengah rencana Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengisi sekitar 99 jabatan yang masih kosong di lingkungan pemerintah daerah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
"Mohon dapat menginformasikan kepada KPK bila masih ada pemerintah daerah (Bekasi) yang melakukan tipikor," kata Budi, dikutip Senin (2/11/2026).
Baca Juga: ibis Styles Bekasi Jatibening Raih Apresiasi atas Kepatuhan Membayar Pajak
Perhatian KPK tersebut menjadi relevan setelah muncul dugaan adanya jalur informal atau Baperjakat bayangan yang ikut menentukan penempatan calon pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi. Dugaan itu mencuat ketika proses pengisian jabatan melalui mekanisme manajemen talenta, masih menunggu verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan data Pemkab Bekasi, terdapat sekitar 99 jabatan yang belum terisi. Rinciannya meliputi 14 jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat kepala dinas, 12 jabatan administrator, 35 jabatan pengawas, 12 jabatan pelaksana, serta 19 jabatan lainnya.
Kekosongan tersebut menjadi pekerjaan rumah Asep Surya Atmaja setelah dilantik sebagai Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Namun, proses penataan birokrasi itu turut diwarnai dugaan keterlibatan pihak di luar mekanisme resmi dalam menyusun daftar calon pejabat.
Nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, dan Kepala Pelaksana BPBD, Muchlis, ikut disebut dalam isu tersebut.
Baca Juga: Pembangunan Halte Transjabodetabek Bekasi Mandek, Pemprov Jakarta Siap Turun Tangan
Keduanya telah membantah terlibat dalam penyusunan calon pejabat maupun pengaturan mutasi. Ani menjelaskan, pengisian jabatan saat ini menggunakan mekanisme manajemen talenta melalui komite, bukan lagi Baperjakat.
Proses pemetaan aparatur sipil negara (ASN) juga masih menunggu hasil verifikasi BKN. Sementara itu, Muchlis turut membantah keterlibatannya dalam pengaturan rotasi dan mutasi pejabat.
Mutasi Masuk Area Rawan Korupsi
KPK sebelumnya telah memasukkan mutasi jabatan sebagai salah satu sektor yang menjadi perhatian dalam pengawasan pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Mutasi jabatan dan pengadaan barang dan jasa merupakan dua dari delapan area fokus pengawasan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November







