Kisruh Cicilan Rumah Memanas, Pihak Sarwendah Kantongi Bukti Chat Janji Manis Ruben Onsu

AKURAT.CO Proses hukum lanjutan terkait kisruh rumah tangga antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali mencuri perhatian publik.
Agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (3/11/2026) belum membuahkan hasil manis, khususnya terkait polemik pembayaran sisa cicilan rumah yang masih menjadi tanggungan bersama.
Sebelumnya, pihak Sarwendah sempat menyambut baik wacana penyelesaian kewajiban finansial secara adil.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkapkan bahwa kliennya siap bersikap terbuka dan fleksibel jika kesepakatan pembagian beban 50:50 benar-benar dituangkan secara resmi dalam dokumen persidangan.
"Sikap Sarwendah itu sangat fleksibel. Seandainya statement yang diungkapkan di media terkait pembayaran dibagi dua dituangkan dalam jawaban hari ini, mungkin akan jadi pertimbangan," ujar Jaenudin saat ditemui usai proses mediasi.
Namun, harapan tersebut rupanya bertepuk sebelah tangan. Alih-alih menyepakati pembagian beban yang seimbang, pihak Ruben Onsu justru melayangkan tanggapan tertulis kepada hakim mediator dengan permintaan mengejutkan: seluruh sisa cicilan rumah diminta untuk dibebankan sepenuhnya kepada Sarwendah.
Langkah ini sontak memicu tanda tanya besar dari kubu Sarwendah. Pasalnya, pihak Ruben sebelumnya sempat menggaungkan narasi tanggung jawab bersama ke ruang publik sebelum akhirnya berbalik arah di meja hijau.
"Hari ini dibantah dan mereka meminta tanggung jawab itu dibebankan ke Sarwendah semua. Seluruhnya, jadi yang selama ini digaungkan bahwa itu tanggung jawab para pihak, itu tidak terbukti," tutur Jaenudin dengan nada heran.
Baca Juga: Ruben Onsu Serahkan Puluhan Bukti Baru, Pihak Sarwendah: Cuma Penggiringan Opini
Usut punya usut, perubahan sikap tersebut kabarnya didasari oleh kondisi finansial sang presenter kondang yang sedang tidak stabil. Kendati mengakui adanya kendala ekonomi di pihak sang mantan suami, Sarwendah secara tegas menolak untuk menanggung beban cicilan bank tersebut seorang diri.
"Memang mengakui bahwa RO saat ini sedang dalam kesulitan dari segi ekonomi. Kalau penawarannya Sarwendah melunasi seluruhnya, ya artinya prinsipal menolak dan keberatan," tegas sang pengacara.
Kantongi Bukti Kuat Komitmen Awal
Bukan tanpa alasan Sarwendah memilih untuk bersikukuh. Pihaknya mengklaim telah mengantongi dokumen serta bukti otentik berupa kesepakatan tertulis dan percakapan pesan singkat (chat) sebelum keduanya resmi bercerai. Bukti-bukti tersebut dinilai memperlihatkan komitmen awal Ruben untuk melunasi cicilan bank sampai tuntas.
"Bukan hanya Akta 39 berbicara, tapi dalam chat WhatsApp juga ada bukti bahwa tanggung jawab di bank itu beliau yang akan menyelesaikan sampai selesai," ungkap Jaenudin.
Kesempatan Terakhir di Ruang Mediasi
Saat ini, bola panas sepenuhnya berada di tangan pihak Ruben Onsu. Hakim mediator masih memberikan kesempatan terakhir bagi pihak pelantun lagu "Kamu" tersebut untuk merevisi atau mengubah tawarannya sebelum tenggat waktu mediasi yang dijadwalkan pekan depan.
"Sidang berikutnya tanggal 10 dan itu saya pastikan tanggal terakhir untuk mediasi. Kalau memang tidak ada kata sepakat, berarti deadlock dan sidang lanjut ke pokok perkara," pungkas Jaenudin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa








