Pramono Target Pencairan KJMU Rampung Paling Lambat Pekan Ini

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menargetkan pencairan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi penerima lama atau mahasiswa yang memperpanjang bantuan, rampung paling lambat 6 November 2026.
Sementara itu, pencairan bagi penerima baru masih terkendala persoalan administrasi, termasuk kepemilikan rekening dan kesesuaian data kependudukan.
Pramono mengatakan, Pemprov Jakarta menemukan 6.587 penerima baru KJMU belum memiliki rekening untuk penyaluran bantuan. Persoalan serupa juga dialami 14.554 penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Baca Juga: 1.100 Rekening Bermasalah, Pencairan KJMU Molor
Selain itu, sebanyak 2.155 penerima baru tercatat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) luar Jakarta. Kondisi tersebut menjadi bagian dari persoalan administrasi yang harus ditelusuri sebelum bantuan disalurkan.
"Saya sudah memerintahkan untuk yang perpanjangan hari ini harus selesai. Untuk yang lainnya, maksimum tanggal 6 harus selesai," kata Pramono di Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Dia mengaku prihatin karena keterlambatan pencairan berdampak terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan. "Kasihan bagi penerima KJMU yang memang membutuhkan," tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta juga menemukan sekitar 1.100 rekening penerima masih menggunakan nomor rekening 10 digit. Padahal, ketentuan perbankan yang berlaku saat ini mensyaratkan nomor rekening 11 digit.
Baca Juga: Tak Bisa Ubah Desil, Pramono Pastikan Penerima KJP-KJMU Tetap Terlindungi
"Digit sekarang sudah 11, jumlahnya kurang lebih 1.100 rekening. Sehingga kalau kita transfer akan menimbulkan persoalan di lapangan," ungkapnya.
Persoalan lainnya meliputi ketidaksesuaian NIK dengan data jenis kelamin, usia, dan tanggal lahir penerima. Pemprov DKI juga menemukan perbedaan data pembaruan desil serta alamat wilayah administrasi, mulai dari RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.
Berbagai ketidaksesuaian tersebut membuat penyaluran KJMU yang semestinya berlangsung pada Oktober 2026 mengalami keterlambatan. Pemprov DKI harus menyelesaikan verifikasi administrasi agar bantuan tidak salah sasaran maupun menimbulkan kendala saat proses transfer.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa







