Hadiri Sidang Cerai di PA Bandung, Atalia Praratya Hadirkan Kakak dan ART Sebagai Saksi

AKURAT.CO, Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Rabu (31/12/2025).
Sidang beragenda pembacaan gugatan serta penyampaian keterangan saksi.
Baca Juga: Hotman Paris Beri Opsi Hukum untuk Atalia Praratya di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil
Dalam persidangan itu, Atalia hadir bersama tim kuasa hukumnya dan juga menghadirkan dua orang saksi, yakni seorang asisten rumah tangga serta kakak kandung laki-lakinya.
Sementara itu, Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil tidak datang secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum.
Usai sidang, Atalia menjelaskan bahwa proses hukum perceraiannya masih akan berlanjut ke sejumlah tahapan berikutnya sesuai ketentuan pengadilan.
“Agendanya replik duplik, kemudian juga penyampaian oleh para saksi. Proses berikutnya kita menunggu sebulan dan juga keputusannya,” ujar Atalia kepada awak media.
Dia juga meminta doa dari masyarakat agar seluruh proses dapat berjalan lancar dan tidak berlarut-larut, mengingat kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.
“Doakan saja lancar, semakin cepat semakin baik karena alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat. Jadi mohon doanya dari semua,” ungkapnya.
Baca Juga: Gandeng Ridwan Kamil, Atalia Praratya Siap Dilantik Jadi Anggota DPR 2024-2029
Terkait isu yang berkembang mengenai dugaan adanya pihak ketiga dalam gugatan perceraian tersebut, Atalia menegaskan bahwa hal itu tidak termasuk dalam materi gugatan yang diajukannya ke pengadilan.
“Tidak ada di dalam ajuan gugatan kami. Kalau itu, tanyakan kepada yang bersangkutan saja,” tegasnya.
Atalia juga memastikan bahwa saksi yang dihadirkannya merupakan pihak yang mengetahui kondisi rumah tangga secara langsung.
“Saksinya ada kakak saya dan ada ART saya,” tambahnya.
Hingga sidang ditutup, majelis hakim menyatakan perkara perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Proses selanjutnya dijadwalkan setelah jeda waktu sekitar satu bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK






