Jamdatun: Sejumlah Negara Tinggalkan Mekanisme Perampasan Aset NCB

AKURAT.CO Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Narendra Jatna, menyebut, sejumlah negara telah meninggalkan atau membatasi mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan karena dinilai berpotensi disalahgunakan.
Menurut Narendra, pengalaman negara lain dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Indonesia, kata dia, perlu menentukan pendekatan yang paling sesuai dengan sistem hukum nasional.
"Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai," kata Narendra dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, konsep NCB pernah digunakan di Inggris pada abad pertengahan untuk menangani kasus pengkhianatan terhadap raja.
Namun, mekanisme tersebut kemudian dihentikan karena dinilai membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.
"Dengan Forfeiture Act tahun 1870 (undang-undang di Inggris), NCB ini ditinggalkan karena sangat abusif," ujarnya.
Narendra juga mencontohkan penerapan NCB di Amerika Serikat dalam penanganan aset terkait kartel kokain Pablo Escobar pada era 1990-an.
Mekanisme tersebut digunakan karena keluarga dan pihak yang memiliki hubungan dengan Escobar masih menikmati hasil kejahatan narkotika meski yang bersangkutan telah dipidana.
Namun, dalam praktiknya, penyidik di Amerika Serikat sempat menyalahgunakan mekanisme tersebut sebagai alat pemerasan.
Menurut Narendra, pendekatan NCB kemudian diubah dengan memperkuat mekanisme pengawasan melalui pengadilan.
"NCB dilakukan setelah penyidik menyerahkan bukti permulaan kepada jaksa untuk memperoleh 'prima facie' dari pengadilan," katanya.
Sementara itu, Narendra menyebut Belanda sejak awal menolak penerapan NCB karena menilai mekanisme tersebut berpotensi memicu kesewenang-wenangan.
Belanda, kata dia, menganut pendekatan perampasan aset melalui mekanisme pidana.
Untuk mendukung pendekatan tersebut, negara itu menerapkan penyidikan finansial yang dilakukan jaksa bersama timnya.
Baca Juga: Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD di Jatim Terkait Kasus Narkoba
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November








