KPK Minta Nusron Wahid Prioritaskan Proses Hukum

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memprioritaskan proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
Imbauan itu disampaikan menyusul informasi mengenai rencana Nusron kembali bepergian ke luar negeri. Sementara itu, ia tercatat telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik masih menganalisis konfirmasi atau keterangan yang disampaikan Nusron terkait ketidakhadirannya dalam dua agenda pemeriksaan sebelumnya.
Hasil analisis tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kehadiran seorang saksi dalam proses penyidikan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan akan sangat membantu penyidik dalam mengungkap perkara. Kami mengimbau Pak NW agar memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Budi menjelaskan, keterangan saksi diperlukan untuk mengonfirmasi dan melengkapi informasi yang telah diperoleh penyidik dari tersangka maupun pihak terkait lainnya.
Keterangan tersebut juga dibutuhkan untuk menyusun kronologi peristiwa dan konstruksi perkara secara utuh, termasuk mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki peran signifikan.
Menurut Budi, pemeriksaan saksi juga penting untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, di luar mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kemungkinan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron, Budi menyebut langkah tersebut belum dapat dilakukan karena statusnya masih sebagai saksi.
“Merujuk kepada KUHAP, pihak-pihak yang dapat dilakukan pencegahan ke luar negeri atau cekal adalah pihak-pihak yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, KPK belum menetapkan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Nusron.
Budi menyatakan informasi mengenai pemanggilan berikutnya akan disampaikan setelah penyidik menentukan agenda tersebut.
“Untuk jadwal pemanggilan Pak NW, nanti kami update jika memang sudah ada pemanggilan kembali. Tentu semua proses hukum yang berjalan di KPK selalu kami sampaikan secara terbuka,” kata Budi.
Baca Juga: Gerindra Belum Tentukan Sikap soal Putusan Terkait Ijazah Gibran: Tunggu Rapat Fraksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November








