Kuota Impor BBM Swasta 2026 Belum Final, ESDM Tunggu Data Konsumsi

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menghitung besaran kuota impor bahan bakar minyak (BBM) yang akan diberikan kepada badan usaha swasta pada tahun 2026.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan kebijakan kuota BBM swasta telah menjadi perhatian pemerintah dan bahkan dibahas dalam sidang kabinet.
“Pak Presiden sendiri malah yang mengumumkan di sidang kabinet tersebut. Bahwa kita harus mengelola sumber daya alam itu berdasarkan pasal 33. Nah jadi kita akan memberikan kuota itu juga sesuai dengan pasal 33 kurang lebih,” kata Laode, dikutip, Minggu (22/12/2025).
Baca Juga: Kejar Produksi Migas, ESDM Tambah Lelang 8 Wilayah Kerja
Laode menjelaskan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran kuota impor BBM untuk swasta. Kementerian ESDM masih melakukan penghitungan dengan mempertimbangkan berbagai parameter, terutama tren konsumsi nasional.
Menurutnya, permintaan BBM sepanjang 2025 menunjukkan tren peningkatan, termasuk di jaringan SPBU swasta. Tingginya permintaan ini menjadi salah satu faktor penting dalam penentuan kebijakan kuota ke depan.
“Tapi tentu dalam menghitung ini kita akan menggunakan parameter-parameter yang kita lihat di dalam fenomena konsumsi atau demand,” ujarnya.
Meski demikian, Laode belum dapat memastikan apakah kuota impor BBM bagi swasta akan meningkat dibandingkan tahun berjalan, termasuk besaran persentase kenaikannya.
“Jadi kebijakan yang akan diambil tentu akan dipengaruhi juga oleh pola konsumsi atau demand dari BBM tersebut. Tapi persennya saya belum bisa sampaikan ya. Nanti kita sampaikan,” tutur Laode.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM,Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penetapan kuota bagi SPBU swasta akan sangat bergantung pada tingkat kepatuhan badan usaha terhadap regulasi pemerintah.
Baca Juga: ESDM Siapkan Perpres Baru LPG 3 Kg, Atur Distribusi hingga Sub-Pangkalan
Saat ditanya mengenai kemungkinan kuota SPBU swasta pada tahun depan berada pada skema 100% ditambah 10%, Bahlil menekankan bahwa pemerintah hanya menghitung badan usaha yang patuh terhadap aturan negara
“Swasta yang tertib kepada negara atau swasta yang mengatur negara? Kalau yang tertib kepada peraturan negara, saya sudah menghitung. Kalau yang tidak tertib, belum saya hitung,” kata Bahlil di Kementerian ESDM dikutip, Sabtu (20/12/2025).
Bahlil menyebutkan bahwa hingga saat ini pemerintah masih melakukan pengaturan lebih lanjut terkait kebijakan kuota tersebut. Ia belum memastikan apakah akan ada tambahan kuota bagi SPBU swasta pada tahun depan.
“Nanti saya sampaikan. Masih diatur. Belum ada bocoran,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan tambahan kuota di atas 10%, Bahlil kembali menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap badan usaha yang dinilai tidak mematuhi ketentuan.
“Badan swasta yang mencoba-coba untuk mengatur dan melawan negara, tidak mentaati aturan negara, ya tunggu tanggal mainnya,” tutur Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 2KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 5Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 6Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 7Masuki Usia 8 Tahun, Pindar UKU Bidik Pertumbuhan Lewat Penguatan Kolaborasi dengan Lembaga Keuangan
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









