Akurat Logo

Managing Director Summarecon Diperiksa KPK dalam Penanganan Suap HGB

Saeful Anwar | 5 November 2026, 21:30 WIB
Managing Director Summarecon Diperiksa KPK dalam Penanganan Suap HGB
KPK terus mendalami perkara suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung. - Foto: Propertiindonesia.id/Ist

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam penyidikan perkara suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis (5/11/2026).

Salah satu yang diperiksa adalah Herman Nagaria, Managing Director PT Summarecon Agung Tbk. sekaligus Komisaris PT Kencana Jayaproperti Agung.

Selain Herman, penyidik juga memeriksa Anis Riyanto selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Gandhi Putra Mahardika selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral, serta Apansah yang menjabat Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan keempat saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.

Baca Juga: KPK Periksa Empat Saksi dari Summarecon dan Perusahaan Properti di Kasus Suap HGB

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. di wilayah Kabupaten Bogor.

Penyidik mendalami proses pengurusan dokumen pertanahan serta dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pelayanan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Penyidik juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian penindakan tersebut.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami proses administrasi pertanahan, peran pihak-pihak terkait, serta kemungkinan adanya aliran uang dalam pengurusan HGB tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK