KPK Usut Aliran Rp106 Miliar dalam Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Kaitan dengan Menteri Ditelusuri

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang Rp106 miliar dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Nusron Wahid.
Uang tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk., di Kabupaten Bogor.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, penyidik belum dapat memastikan seluruh uang Rp106 miliar berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya penerimaan dari layanan pertanahan lain maupun aktivitas lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Untuk uang-uang sebesar Rp106 miliar itu terdiri dari apakah pengurusan HGB semua atau terkait dengan pengurusan-pengurusan lainnya, semua itu nanti akan didalami atau dikembangkan dalam proses penyidikan yang saat ini berjalan," jelas Taufik, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: KPK Dalami Peran Dua Dirjen ATR/BPN dalam Kasus Korupsi HGB Summarecon
Menurutnya, penyidik juga menemukan informasi mengenai dugaan penerimaan yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses mutasi atau rotasi jabatan di Kementerian ATR/BPN.
Informasi tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengetahui sumber dan peruntukan uang yang diamankan dalam rangkaian OTT.
"Memang ada fakta-fakta atau penyampaian keterangan dari pihak-pihak yang diamankan terkait kegiatan layanan pertanahan ada. Untuk mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan BPN ada, tetapi detailnya kami belum bisa sampaikan saat ini," ujar Taufik.
Geledah Dua Ruang Dirjen
Penyidikan juga melebar ke sejumlah direktorat jenderal lain di Kementerian ATR/BPN. KPK menggeledah ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR).
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan keterangan dan dokumen, dalam rangkaian OTT, yang mengindikasikan adanya pihak lain di luar direktorat jenderal yang telah menetapkan tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 6Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 7Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 8Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 9Prabowo Perkuat Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Pekerja dan Produk Nasional
- 10Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini








