KPK Dalami Gratifikasi Mantan Pejabat Pajak Muhammad Haniv Lewat Direktur Marketing Agung Sedayu Group

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Marketing Agung Sedayu Group, Veronica Susilo Wardhani, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan pejabat pajak Muhammad Haniv.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan terhadap Veronica berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MH, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya.
Pemeriksaan Veronica bukan kali pertama dilakukan penyidik KPK. Pada September 2026, Veronica juga pernah diperiksa dalam perkara tersebut bersama sejumlah saksi lainnya.
Baca Juga: KPK Periksa Anak Mantan Pejabat Pajak Mohamad Haniv
Penyidik sebelumnya mendalami keterangan Veronica terkait aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh Mohamad Haniv.
Veronica diketahui merupakan salah satu karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU), perusahaan yang berada di bawah naungan Agung Sedayu Group.
Dalam perkara ini, KPK menduga Muhammad Haniv menerima gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan dan pihak yang berkaitan dengan jabatannya saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.
Salah satu dugaan penerimaan berkaitan dengan permintaan sponsor untuk kegiatan peragaan busana milik anaknya, Feby Paramita, pada 2016. Saat itu, Haniv diduga meminta sejumlah bawahannya mencarikan sponsor dari perusahaan-perusahaan yang berstatus wajib pajak.
Dana sponsor yang diduga diterima melalui rekening anaknya mencapai sekitar Rp700 juta, terdiri atas Rp400 juta dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







