Akurat Logo

Kejagung Periksa Pegawai Kemendag dalam Penanganan Korupsi Nikel PT CNI

Saeful Anwar | 4 November 2026, 21:28 WIB
Kejagung Periksa Pegawai Kemendag dalam Penanganan Korupsi Nikel PT CNI
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemeriksaan saksi dari Kemendag sebagai upaya melengkapi berkas perkara korupsi nikel PT CNI. - Foto: Antara Foto/Muhammad Iqbal

AKURAT.CO Kejaksaan Agung memeriksa seorang pegawai Kementerian Perdagangan, berinisial ON, sebagai saksi dalam penyidikan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (4/11/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020," jelasnya.

Anang menyampaikan, penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Kejagung juga menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan direktur utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Derian Sakmiwata, sebagai tersangka.

DS diduga terlibat dalam aktivitas ekspor nikel yang tidak memenuhi ketentuan, penggunaan dokumen perizinan yang bermasalah, hingga pemberian uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait.

Penyidik menduga aktivitas ekspor tersebut dilakukan tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Selain itu, DS diduga menggunakan dokumen hasil pengujian kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang proses penerbitannya diduga menyimpang dari ketentuan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK