Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT CNI, Derian Sakmiwata, sebagai tersangka perkara korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Derian diduga terlibat dalam ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestik, serta manipulasi dokumen perizinan ekspor.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (15/10/2026).
Derian, yang sebelumnya disebut dengan inisial DS, langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Baca Juga: YPM Gandeng Unhas Bahas Dampak Lingkungan soal Boom Nikel
Penyidik juga telah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan tiga orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen, serta barang bukti lainnya yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari pengadilan negeri. Penggeledahan di beberapa lokasi, serta hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," jelas Anang.
Kerugian Negara Rp401,65 Miliar
Dalam perkara ini, penyidik menyebut dugaan korupsi yang melibatkan Derian dan sejumlah penyelenggara negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401,65 miliar.
Kejagung juga mengungkapkan sejumlah uang telah dikembalikan dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus, sebagai bagian dari upaya penyelamatan uang negara.
Rinciannya, pengembalian kerugian uang negara dari PT CNI sebesar Rp401,65 miliar. Selain itu, penyidik menyita uang tunai di kantor PT CNI sebesar USD120.400 dan Rp6,21 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







