Akurat Logo

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Saeful Anwar | 15 Oktober 2026, 22:05 WIB
Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel
Penyidik Jampidsus Kejagung menahan Dirut PT CNI, Derian Sakmiwata, sebagai tersangka korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. - Foto: Puspenkum Kejagung

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT CNI, Derian Sakmiwata, sebagai tersangka perkara korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Derian diduga terlibat dalam ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestik, serta manipulasi dokumen perizinan ekspor.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (15/10/2026).

Derian, yang sebelumnya disebut dengan inisial DS, langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Baca Juga: YPM Gandeng Unhas Bahas Dampak Lingkungan soal Boom Nikel

Penyidik juga telah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan tiga orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen, serta barang bukti lainnya yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari pengadilan negeri. Penggeledahan di beberapa lokasi, serta hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," jelas Anang.

Kerugian Negara Rp401,65 Miliar

Dalam perkara ini, penyidik menyebut dugaan korupsi yang melibatkan Derian dan sejumlah penyelenggara negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401,65 miliar.

Kejagung juga mengungkapkan sejumlah uang telah dikembalikan dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus, sebagai bagian dari upaya penyelamatan uang negara.

Rinciannya, pengembalian kerugian uang negara dari PT CNI sebesar Rp401,65 miliar. Selain itu, penyidik menyita uang tunai di kantor PT CNI sebesar USD120.400 dan Rp6,21 miliar.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK