Akurat Logo

Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM dalam Skandal Korupsi Tata Kelola Nikel

Saeful Anwar | 28 Oktober 2026, 18:08 WIB
Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM dalam Skandal Korupsi Tata Kelola Nikel
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. - Foto: Puspenkum Kejagung

AKURAT.CO Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dalam penyidikan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Kali ini, penyidik memeriksa saksi berinisial LMA dari Kementerian ESDM, Rabu (28/10/2026).

Pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Kejagung menegaskan penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik Jampidsus menetapkan direktur utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), berinisial DS, sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp401 miliar.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara. DS diduga terlibat dalam aktivitas ekspor nikel yang tidak memenuhi ketentuan, penggunaan dokumen perizinan yang bermasalah, serta pemberian uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait.

"Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka," ujar Anang.

DS diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO), yakni kewajiban memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung aktivitas tersebut, DS diduga menggunakan sejumlah dokumen, mulai dari hasil pengujian kadar nikel, rekomendasi ekspor, hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Penyidik menduga penerbitan dokumen-dokumen itu dilakukan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK