Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM dalam Skandal Korupsi Tata Kelola Nikel

AKURAT.CO Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dalam penyidikan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Kali ini, penyidik memeriksa saksi berinisial LMA dari Kementerian ESDM, Rabu (28/10/2026).
Pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Kejagung menegaskan penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik Jampidsus menetapkan direktur utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), berinisial DS, sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp401 miliar.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara. DS diduga terlibat dalam aktivitas ekspor nikel yang tidak memenuhi ketentuan, penggunaan dokumen perizinan yang bermasalah, serta pemberian uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait.
"Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka," ujar Anang.
DS diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO), yakni kewajiban memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung aktivitas tersebut, DS diduga menggunakan sejumlah dokumen, mulai dari hasil pengujian kadar nikel, rekomendasi ekspor, hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Penyidik menduga penerbitan dokumen-dokumen itu dilakukan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9DPR Ajak Masyarakat Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan






