Yusril: Belum Ada Indikasi Makar dalam Aksi Penyadapan Presiden Prabowo

AKURAT.CO Tidak ada indikasi makar dalam aksi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, dalam kasus ini, penyidik kepolisian tidak menerapkan pasal makar terhadap para tersangka.
"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun dalam Undang-Undang ITE. Dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," jelasnya, dalam konferensi pers di Gedung Trinity Tower, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Yusril, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Bukti-bukti sudah dihimpun dan dikumpulkan. Jadi, baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita, juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain. Sehingga penyidik berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi. Maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang kecuali satu orang yang masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Baca Juga: Ini Deretan Pasal yang Menjerat Listyo Sigit dalam Aksi Penyadapan Presiden Prabowo
Para tersangka dijerat dengan ketentuan KUHP Nasional serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal yang diterapkan yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 dan Ayat 2 UU ITE.
"Pasal-pasal ini berkaitan dengan pasal intersepsi atau pasal-pasal penyadapan. Yang intinya adalah pelanggaran terhadap Pasal 258 itu melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain, dan ini diancam dengan hukum yang cukup berat, dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan, ketentuan makar dalam KUHP mencakup tindakan terhadap presiden, pemerintah, maupun upaya memisahkan sebagian wilayah NKRI.
"Sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar) ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini," katanya.
Penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar komunikasi Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah menteri, politisi, hingga pengusaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa








