Yusril Persilakan KPK dan Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di Lapas Cibinong

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, apabila ditemukan bukti yang cukup.
Dia mengatakan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kejaksaan dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangan masing-masing menyusul temuan pelanggaran di lapas tersebut.
"Silakan pihak kepolisian mengambil, ataupun KPK sekiranya ada korupsi, atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu. Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum," kata Yusril, dikutip Antara, Jumat (9/10/2026).
Dia memberikan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, yang telah mengambil tindakan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Yusril menghormati keputusan tersebut, dan menilai langkah Mashudi sebagai bentuk tanggung jawab moral meskipun belum tentu yang bersangkutan melakukan kesalahan.
"Pak Dirjenpas dengan gentleman kesadarannya sendiri, beliau meletakkan jabatan. Walaupun belum tentu itu kesalahan beliau. Tapi secara moral politik beliau telah mengambil satu tanggung jawab meletakkan jabatan," imbuhnya.
Baca Juga: 17 Pegawai Kementerian Imipas Kena Sanksi Disiplin Atas Kasus Lapas Cibinong, Satu Orang Dipecat
Dia menegaskan pengunduran diri Mashudi tidak menutup kemungkinan dilakukannya investigasi dari sisi pidana. "Kalaupun tidak ada salah, dan saya mengatakan saya berharap tidak ada kesalahan pada Pak Dirjen, ya, tapi terserahlah bagaimana investigasi dari aparat penegak hukum," ujarnya.
Selain itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, telah diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN), sedangkan 16 pegawai lainnya dijatuhi sanksi disiplin menyusul hasil pemeriksaan internal. Pemberhentian tersebut juga tidak menghalangi proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
"Begitupun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara






