Jamdatun Usul Jaksa Agung Pimpin Badan Pengelola Aset Hasil Rampasan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung mengusulkan agar Jaksa Agung menjabat secara ex-officio sebagai kepala, apabila pemerintah dan DPR membentuk badan baru untuk mengelola aset hasil rampasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, mengatakan pengelolaan aset hasil rampasan perlu terintegrasi dengan sistem peradilan dan tidak berdiri sebagai lembaga independen yang terpisah dari fungsi penegakan hukum.
Praktik di sejumlah negara menunjukkan lembaga pengelola aset hasil sitaan dan rampasan umumnya memiliki keterkaitan dengan institusi peradilan, khususnya kejaksaan.
Baca Juga: Jamdatun: Sejumlah Negara Tinggalkan Mekanisme Perampasan Aset NCB
Seperti Belgia yang membentuk Centraal Orgaan voor de Inbeslagneming en de Verbeurdverklaring (COIV) pada 2003. Lembaga tersebut ditempatkan sebagai bagian dari kejaksaan atau Openbaar Ministerie, bukan badan hukum mandiri yang terpisah.
Pilihan tersebut dilakukan untuk menghindari potensi persoalan hukum yang dapat menghambat operasional lembaga. Dalam skema itu, tanggung jawab atas gugatan dibebankan kepada negara melalui kejaksaan.
Praktik serupa juga diterapkan di Prancis. Lembaga Agence de gestion et de recouvrement des avoirs saisis et confisqués dipimpin oleh magistrat atau jaksa, sementara pengelolaan administrasinya melibatkan Menteri Kehakiman dan Menteri Keuangan.
Di Belanda, penanganan barang sitaan dikelola oleh jaksa dengan dukungan administrasi Openbaar Ministerie. Sementara di Amerika Serikat, rantai proses perampasan aset berada di bawah Department of Justice yang dipimpin Attorney General atau Jaksa Agung.
Baca Juga: Indodax Pastikan Aset Member Aman Usai Anomali Keamanan
Sebaliknya, Narendra menyoroti sejumlah pengalaman pembentukan lembaga independen yang dinilai menghadapi persoalan. Dia menyebut Assets Recovery Agency di Inggris yang dibentuk pada 2003 dan kemudian dibubarkan pada 2008.
Berdasarkan catatan National Audit Office pada 2007 yang disampaikan Narendra, biaya operasional badan tersebut mencapai 65 juta poundsterling, sedangkan nilai aset yang berhasil dipulihkan hanya 23 juta poundsterling. Kondisi itu dinilai menunjukkan besarnya biaya yang berpotensi muncul apabila dibentuk lembaga baru secara terpisah.
Dia juga menyinggung pengalaman Bulgaria. Menurut Narendra, mekanisme perampasan melalui komisi khusus di negara tersebut mendapat koreksi dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada 2021 karena dalam sejumlah perkara hubungan antara aset yang dirampas dan tindak kejahatan tidak dapat dibuktikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa









