Bareskrim: Likuidasi Sepihak Aset Digital Nasabah Bisa Dipidana, Termasuk Kripto

AKURAT.CO Kepolisian menegaskan bahwa perselisihan dalam platform keuangan digital yang berujung pada tindakan sepihak terhadap aset nasabah dapat menjadi ranah pidana.
Hubungan keperdataan awal tidak menghapus potensi pelanggaran hukum jika ditemukan unsur melawan hukum.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, sengketa atau perkara gagal bayar pada platform digital sejatinya berakar dari perjanjian keperdataan para pihak.
"Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban yang masih berada dalam ruang lingkup perjanjian tersebut, pada dasarnya penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ade Safri juga menggarisbawahi bahwa koridor perdata tersebut tidak serta-merta menutup ruang penegakan hukum pidana. Penyelidik dapat masuk apabila pengelola platform terindikasi melakukan manipulasi atau penguasaan aset digital secara sepihak tanpa izin pemilik sah.
Baca Juga: Sengketa BotXcoin Indodax Jadi Bukti CFX Tidak Berfungsi
"Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana," jelasnya.
Pernyataan Ade Safri menjadi angin segar bagi kepastian hukum perlindungan konsumen di sektor komoditas digital.
Belakangan ini, publik menyoroti maraknya sengketa platform pertukaran aset digital yang melakukan pembekuan hingga likuidasi koin secara sepihak pascainsiden siber dengan dalih klausula baku dalam aplikasi.
Berdasarkan aturan hukum terbaru, tindakan pengalihan aset secara melawan hukum oleh pengelola platform berpotensi dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru.
Ade Safri menambahkan, jajarannya akan tetap mengedepankan asas kehati-hatian serta pemenuhan alat bukti yang sah sebelum menaikkan status sengketa digital ke tahap penindakan.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Sengketa Indodax Termasuk Kejahatan Kerah Putih
"Oleh karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan sangat bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," katanya.
Sebagaimana diketahui, telah terjadi peretasan sistem Indodax pada 11 September 2024 yang menyebabkan hilangnya sejumlah aset kripto, termasuk sekitar 68 juta token Botxcoin.
Peristiwa itu sempat terdeteksi oleh perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts, yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan dari dompet Indodax di sejumlah jaringan blockchain.
Cyvers Alerts mencatat, lebih dari 150 transaksi dengan total dugaan kerugian mencapai USD18,2 juta atau sekitar Rp280,3 miliar.
Namun, CEO Indodax, Oscar Darmawan, menegaskan tidak ada saldo anggota yang terdampak akibat serangan siber tersebut.
Baca Juga: Indodax Gandeng Chainalysis, Perkuat Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
"Saldo aset kripto dan rupiah di akun Indodax tetap seratus persen aman. Kami telah mengambil langkah-langkah keamanan yang ketat untuk memastikan bahwa tidak ada dana member yang terpengaruh," ujarnya.
Meski Indodax memastikan dana nasabah tetap aman, sejumlah pemilik Botxcoin mengaku mengalami kerugian saat perdagangan kembali dibuka.
Sebagian trader menyebut jumlah token Botx di akun mereka berkurang. Sementara sebagian lainnya tidak dapat memperdagangkan token tersebut karena status suspend.
Masalah kian memuncak ketika pada 20 November 2025 Indodax melakukan konversi saldo BotX ke rupiah dengan harga internal sekitar Rp342 per token.
Konversi dilakukan tanpa persetujuan pemilik akun, sehingga memicu pengaduan konsumen ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Kerugian Penipuan Digital Tembus Rp9,1 Triliun, Indodax Perkuat Literasi Keamanan Siber
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







