Hukum Melakukan Flexing dan Pamer Harta di Media Sosial

AKURAT.CO Fenomena flexing atau memamerkan kekayaan di media sosial semakin mudah ditemukan dalam kehidupan masyarakat digital. Mulai dari mengunggah foto mobil mewah, rumah megah, koleksi barang bermerek, liburan ke luar negeri, hingga memperlihatkan tumpukan uang, semuanya kerap menjadi bagian dari konten yang menarik perhatian publik.
Bagi sebagian orang, aktivitas tersebut dianggap sebagai bentuk ekspresi diri, dokumentasi pencapaian, atau cara menikmati hasil kerja keras. Namun, dalam perspektif Islam, apakah memamerkan kekayaan di media sosial diperbolehkan? Ataukah tindakan tersebut termasuk perbuatan tercela yang dapat mendatangkan dosa?
Pertanyaan ini menarik untuk dibahas karena Islam tidak pernah melarang umatnya menjadi kaya. Bahkan, memiliki kekayaan dan kehidupan yang berkecukupan dapat menjadi sarana untuk memperluas manfaat bagi sesama.
Persoalannya bukan terletak pada seberapa banyak harta yang dimiliki seseorang, melainkan bagaimana harta tersebut diperoleh, digunakan, dan ditampilkan kepada orang lain. Ketika kekayaan dijadikan alat untuk membangun kesombongan, merendahkan orang lain, atau mencari pengakuan, di situlah persoalan moral dan keagamaan mulai muncul.
Baca Juga: Ngelike Konten Maksiat, Apakah Mendapatkan Dosa?
Dalam khazanah Islam, perilaku memamerkan amal maupun kelebihan diri untuk memperoleh pujian dikenal dengan istilah riya. Sementara itu, sikap merasa lebih tinggi daripada orang lain karena kekayaan, kedudukan, atau pencapaian disebut takabur. Keduanya merupakan sifat yang diperingatkan secara serius dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
"Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta kalian, tetapi Dia melihat hati dan amal kalian." (HR. Muslim).
Hadis tersebut memberikan pesan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh penampilan fisik ataupun banyaknya kekayaan. Nilai seseorang di hadapan Allah justru berkaitan dengan kondisi hati dan amal perbuatannya.
Dengan demikian, kekayaan yang dipamerkan tidak otomatis menjadikan seseorang lebih mulia. Sebaliknya, harta yang besar dapat menjadi sumber kebaikan apabila dikelola dengan keimanan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial.
Al-Qur'an juga memberikan peringatan tentang bahaya kesombongan. Allah SWT berfirman dalam QS. Luqman ayat 18:
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
"Dan janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia karena sombong dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri."
Ayat ini menegaskan bahwa kesombongan merupakan perilaku yang tidak disukai Allah. Jika seseorang memamerkan kekayaan dengan maksud menunjukkan bahwa dirinya lebih hebat, lebih sukses, atau lebih tinggi derajatnya dibandingkan orang lain, tindakan tersebut berdekatan dengan karakter yang dilarang dalam ayat tersebut. Terlebih jika unggahan itu disertai ungkapan yang merendahkan mereka yang hidup sederhana atau belum memiliki keberuntungan ekonomi.
Namun, apakah setiap orang yang mengunggah barang mewah atau memperlihatkan kekayaannya di media sosial otomatis berdosa? Jawabannya tidak sesederhana itu. Islam mengajarkan pentingnya memperhatikan niat, tujuan, serta dampak dari sebuah tindakan.
Baca Juga: Hukum Melakukan Penodaan Agama di Media Sosial dalam Islam
Seseorang yang mengunggah rumah barunya sebagai dokumentasi perjalanan hidup, memperlihatkan hasil usahanya untuk keperluan promosi bisnis, atau membagikan pengalaman perjalanan tidak serta-merta dapat disebut melakukan riya atau takabur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November




