Akurat Logo

Ngelike Konten Maksiat, Apakah Mendapatkan Dosa?

Lufaefi | 3 November 2026, 04:59 WIB
Ngelike Konten Maksiat, Apakah Mendapatkan Dosa?
Video Maksiat - Ilustrasi

AKURAT.CO Di era media sosial, aktivitas menyukai atau menekan tombol like seolah menjadi perkara sederhana. Hanya dengan satu sentuhan jari, seseorang dapat menunjukkan ketertarikan terhadap sebuah unggahan, memberikan apresiasi, atau sekadar ikut meramaikan percakapan digital.

Namun, bagaimana jika konten yang disukai justru berisi kemaksiatan, pornografi, penghinaan terhadap agama, hingga ajakan melakukan perbuatan yang dilarang Islam? Apakah menekan tombol like juga bisa mendatangkan dosa?

Pertanyaan ini semakin relevan ketika media sosial menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Instagram, TikTok, Facebook, dan berbagai platform lainnya menghadirkan beragam konten yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai agama. Dalam situasi tersebut, pengguna sering kali tidak menyadari bahwa aktivitas digital yang dianggap sepele ternyata dapat memiliki konsekuensi moral dan keagamaan.

Dalam perspektif Islam, perbuatan manusia tidak hanya dinilai dari tindakan fisik, tetapi juga dari niat, tujuan, dan dampak yang ditimbulkannya. Menekan tombol like memang bukan perbuatan maksiat secara langsung.

Akan tetapi, persoalannya terletak pada objek yang disukai dan maksud di balik tindakan tersebut. Apabila seseorang menyukai konten yang mengandung kemaksiatan karena menikmati, membenarkan, atau mendukung perbuatan tersebut, maka tindakannya patut dipertimbangkan sebagai bentuk dukungan terhadap keburukan.

Baca Juga: Bolehkah Umat Islam Boikot Habib yang Merendahkan Perempuan?

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Ma'idah: 2).

Ayat tersebut memberikan landasan penting bahwa Islam tidak hanya melarang seseorang melakukan kemaksiatan, tetapi juga melarang keterlibatan dalam mendukung perbuatan dosa. Dalam konteks media sosial, dukungan itu dapat hadir melalui berbagai bentuk interaksi, termasuk memberikan apresiasi, menyebarkan, mempromosikan, atau membantu meningkatkan popularitas konten yang jelas-jelas mengandung kemungkaran.

Tombol like memang tidak secara otomatis menjadikan seseorang berdosa dalam setiap keadaan. Ada konteks yang perlu diperhatikan. Misalnya, seseorang menyukai unggahan yang menampilkan konten maksiat bukan karena menikmati kemaksiatannya, melainkan sebagai bentuk penanda bahwa ia telah menemukan konten tersebut untuk keperluan pelaporan, penelitian, atau kritik. Dalam keadaan demikian, penilaian hukumnya tentu tidak bisa disamakan dengan orang yang memberikan like sebagai bentuk persetujuan dan dukungan.

Di sinilah pentingnya memahami hubungan antara niat dan perbuatan. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menegaskan bahwa niat menjadi salah satu unsur penting dalam menilai perbuatan manusia. Meskipun demikian, niat baik juga tidak serta-merta membenarkan tindakan yang secara nyata membantu penyebaran kemaksiatan. Karena itu, seorang Muslim perlu memperhatikan dua hal sekaligus, yakni tujuan ketika berinteraksi dengan konten dan akibat yang mungkin ditimbulkan dari interaksi tersebut.

Persoalan lainnya adalah mekanisme algoritma media sosial. Dalam sistem digital, semakin banyak interaksi yang diterima sebuah unggahan, semakin besar peluang konten tersebut direkomendasikan kepada pengguna lain. Like, komentar, dan jumlah tayangan menjadi bagian dari indikator keterlibatan audiens yang dapat memengaruhi distribusi konten. Artinya, satu kali menekan tombol like berpotensi memberikan kontribusi terhadap meningkatnya jangkauan sebuah unggahan.

Jika konten tersebut berisi ajakan melakukan kemaksiatan, pelecehan, pornografi, atau perilaku menyimpang, dukungan digital yang diberikan tentu perlu dipertimbangkan secara serius. Bukan tidak mungkin, tindakan sederhana tersebut ikut membantu memperluas paparan konten yang merugikan orang lain.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi