Jelang Pembatasan Sampah ke Bantargebang, Pemprov Jakarta Perlu Perkuat Edukasi ke Masyarakat

AKURAT.CO Jelang pemberlakuan pembatasan pengiriman sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang pada 1 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak hanya berfokus pada penerapan kebijakan tersebut, tetapi juga memperkuat pendampingan dan edukasi kepada masyarakat agar pengelolaan sampah berjalan efektif.
Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Yuke Yurike, menilai kesiapan masyarakat menjadi faktor utama keberhasilan kebijakan pengurangan volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.
Menurutnya, warga masih membutuhkan pendampingan secara berkelanjutan agar memahami tata cara memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumbernya.
Baca Juga: Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Nasional, Pemda Harus Evaluasi Tata Kelola Sampah
"Permasalahan lingkungan hidup di masyarakat sebenarnya masih membutuhkan pendampingan yang masif agar lebih terarah. Jangan sampai kebijakan pembatasan sampah diterapkan, tetapi masyarakat belum siap menjalankannya," kata Yuke, dikutip Kamis (9/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, edukasi yang dilakukan secara intensif akan menciptakan kesamaan pemahaman di tengah masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah. Dengan begitu, kebijakan pembatasan sampah tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga didukung oleh perubahan perilaku warga.
Selain aspek edukasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta juga diminta segera menata sistem pengangkutan sampah agar selaras dengan kebijakan baru. Menurutnya, mekanisme pengangkutan harus disusun secara jelas dan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diterapkan.
"Pengangkutan sampah juga harus segera diatur. Apakah nantinya menggunakan sistem penjadwalan atau mekanisme lainnya, yang terpenting harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Pramono Targetkan Residu Sampah Jakarta Turun di Bawah 20 Persen
Yuke juga mengingatkan, keberhasilan pembatasan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang sangat bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana pendukung.
Pemprov Jakarta diminta memastikan fasilitas pemilahan sampah, armada pengangkut, hingga infrastruktur penunjang lainnya telah tersedia secara memadai sebelum kebijakan diberlakukan.
"Sosialisasi, pendampingan, serta penyediaan sarana prasarana dilakukan secara bersamaan sehingga kebijakan pembatasan sampah tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan dapat berjalan sesuai target," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa







