Heboh! 16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

AKURAT.CO Baru-baru ini, media sosial kembali dihebohkan dengan viralnya dugaan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI diduga terlibat kasus kekerasan seksual.
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, membenarkan adanya dugaan kasus kekerasan seksual di UI.
Kasus kekerasan seksual tersebut melibatkan mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia.
Menurut Dimas, total ada 16 mahasiswa yang disebut-sebut terlibat sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Harga Bahan Baku Melambung Imbas Perang AS-Iran, BI Ramal Inflasi Melonjak 3 Bulan ke Depan
“Telah terjadi tindakan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa FH UI sebagai pelakunya,” kata Dimas.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pihak mahasiswa melalui BEM FH UI telah mengetahui adanya dugaan kasus ini dan membenarkan laporan tersebut.
Berikut kronologi 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan.
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa Fakultas Hukum UI
Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan dari sebuah grup chat yang diduga berisi komentar bernada pelecehan seksual secara verbal serta sikap merendahkan atau mengobjektifikasi perempuan.
Baca Juga: iPhone Lipat Apple Diproyeksi Meluncur September, Siap Tantang Samsung
Dalam unggahan yang dibagikan akun media sosial @sampahfhui pada Minggu (12/4/2026), disebutkan bahwa isi percakapan di grup tersebut sangat menyakitkan berbagai pihak.
Unggahan yang dibagikan adalah isi obrolan yang dipenuhi dengan candaan dan komentar yang melecehkan perempuan.
Selain itu, disebutkan juga bahwa para anggota grup sebenarnya menyadari risiko dari percakapan tersebut.
Mereka bahkan sempat memperkirakan kemungkinan dampak besar yang bisa terjadi jika isi chat itu sampai tersebar ke publik.
Setelah tangkapan layar tersebut beredar luas di media sosial, banyak warganet yang mengecam perilaku tersebut.
Unggahan itu pun menjadi viral, dengan sekitar 11 juta kali dilihat dan lebih dari 28 ribu kali dibagikan ulang, sehingga memicu perhatian dan kemarahan publik.
Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar penanganan kasus dilakukan secara transparan serta mendorong terciptanya lingkungan akademik yang aman dan saling menghormati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November





