Program Koperasi Merah Putih Masif, Regulasi Jadi Perhatian

AKURAT.CO Pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) membutuhkan tata kelola yang kuat agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan pemerintah.
Selain dukungan berbagai pihak, penguatan landasan hukum juga menjadi salah satu aspek yang disoroti Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi mengatakan, KDKMP merupakan salah satu program strategis nasional yang diarahkan untuk mendorong pemerataan ekonomi melalui penguatan aktivitas ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Baca Juga: Dukung Kebijakan Pemerintah, Pupuk Indonesia Kawal Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui KDKMP
Namun, menurutnya, pelaksanaan program dalam skala besar membutuhkan dukungan dan keterlibatan banyak pihak. Tata kelola yang baik juga diperlukan agar implementasinya tetap berada dalam koridor kebijakan yang kuat.
"Karena dilaksanakan secara masif, program ini membutuhkan keterlibatan dan dukungan banyak pihak serta tata kelola yang baik agar kebijakan dijalankan dalam koridor yang kuat," ujar Zabadi dalam acara Dialog Kebijakan Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang kini telah mencapai sekitar 80 persen.
Lebih lanjut Zabadi menjelaskan, pemerintah sedang memperkuat landasan hukum perkoperasian melalui penyusunan RUU Perkoperasian. Pembahasannya dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum.
Menurutnya, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai badan usaha, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan memperluas kesempatan berusaha.
Baca Juga: Kemenkop Dorong Koperasi Penuhi Sertifikasi Internasional untuk Ekspor
"Koperasi harus dilihat sebagai sebuah instrumen pemberdayaan masyarakat, menguatkan ekonomi, pemerataan, kesempatan berusaha, dan terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan," katanya.
Dengan fungsi tersebut, penguatan regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung arah kebijakan perkoperasian, termasuk program KDKMP.
Kemenkop menyebut pembahasan RUU Perkoperasian telah mencapai 80% dan ditargetkan rampung pada tahun ini. Penyusunan regulasi tersebut telah dimulai sejak 2023 dengan melibatkan kalangan akademisi serta dilanjutkan melalui kajian dan harmonisasi antar kementerian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








