Akurat Logo

KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II Cair! Cek Nominal dan Cara Cek Penerima

Nurma Nafisa Faradilla | 5 November 2026, 12:15 WIB
KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II Cair! Cek Nominal dan Cara Cek Penerima
KJP Plus 2026. - Dok, kjp jakarta

AKURAT.CO Dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali disalurkan kepada peserta didik di DKI Jakarta. Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II dimulai pada 3 November 2026 secara bertahap, dengan sasaran 23.833 peserta didik penerima lanjutan yang telah melewati proses verifikasi.

Bantuan ini ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa dari jenjang SD hingga SMA atau SMK, termasuk peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Besaran dana yang diterima berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan, sementara siswa sekolah swasta juga berpeluang memperoleh tambahan bantuan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Baca Juga: KJP Plus September 2026 Sudah Cair? Begini Cara Cek Status dan Saldo

Bagi orang tua dan peserta didik yang menantikan pencairan, penting untuk mengetahui nominal bantuan sesuai jenjang serta cara memastikan status penerima.

KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II Mulai Cair

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mulai menyalurkan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II pada 3 November 2026.

Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki, pencairan gelombang kedua menyasar 23.833 peserta didik penerima lanjutan yang telah lolos verifikasi.

Penyaluran dilakukan secara bertahap. Karena itu, waktu dana masuk ke rekening penerima tidak selalu bersamaan. Orang tua disarankan memeriksa saldo rekening serta memastikan status penerima melalui kanal resmi yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan bagi peserta didik yang memenuhi ketentuan. Dana bantuan diharapkan dapat membantu kebutuhan sekolah, sehingga keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: 40.166 Anak Belum Urus KJP Tahap II-2026, Pramono Minta Disdik Jakarta Jemput Bola

Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II

Nominal bantuan KJP Plus berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut rincian dana bulanan yang tercantum dalam bahan informasi pencairan.

1. SD atau sederajat

Peserta didik jenjang SD menerima bantuan sebesar Rp250.000 per bulan. Jumlah tersebut terdiri atas dana rutin Rp135.000 dan dana berkala Rp115.000.

Untuk siswa SD di sekolah swasta, terdapat tambahan bantuan SPP sebesar Rp130.000 per bulan. Bantuan SPP tersebut diberikan selama enam bulan sesuai ketentuan program.

2. SMP atau sederajat

Siswa SMP memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta juga dapat memperoleh tambahan bantuan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama enam bulan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.