Akurat Logo

Jokowi Ungkap Sosok Djatmiko di Sidang, Bantah Ijazah S1 Gunakan Identitas Orang Lain

Okto Rizki Alpino | 5 November 2026, 12:27 WIB
Jokowi Ungkap Sosok Djatmiko di Sidang, Bantah Ijazah S1 Gunakan Identitas Orang Lain
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan ijazah S1 miliknya dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). - Akurat.co/Endra Prakoso

AKURAT.CO Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), membantah tudingan bahwa ijazah sarjananya menggunakan identitas orang lain, yakni Djatmiko Sutomo.

Jokowi menilai tudingan tersebut tidak masuk akal karena sepupu jauhnya itu baru berusia delapan tahun ketika ia menyelesaikan pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Jokowi menanggapi pernyataan Roy Suryo dalam video YouTube berjudul Bukti Baru Ijazah Jokowi dan Gebrakan 15 April ke UGM yang diunggah akun Diskursus Net pada 10 April 2025.

Video berdurasi 1 jam 6 menit 42 detik tersebut memuat pernyataan Roy mengenai dugaan penggunaan identitas orang lain dalam ijazah Jokowi.

Secara khusus, Jokowi mempersoalkan pernyataan Roy pada menit ke-57 hingga 58 yang menyebut nama Djatmiko Sutomo sebagai sosok yang diduga tercantum dalam ijazahnya.

Jokowi menjelaskan, Djatmiko merupakan sepupu jauhnya yang lahir pada 1977. Dengan demikian, Djatmiko masih berusia delapan tahun ketika Jokowi menyelesaikan pendidikan sarjananya.

"Perlu kami sampaikan, Djatmiko Sutomo ini adalah sepupu saya, sepupu jauh saya. Satu paman, buyut. Dia lahir 1977. Artinya, pada saat saya lulus, dia masih umur delapan tahun," kata Jokowi.

Ia juga mempertanyakan alasan dirinya harus mengganti foto pada ijazah yang telah diperolehnya dengan foto Djatmiko.

"Untuk apa ijazah yang saya peroleh kemudian saya ganti fotonya dengan foto Djatmiko? Mestinya kan kebalik. Mestinya Djatmiko nulis apa, saya pasang foto saya," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, Jokowi turut memaparkan riwayat pendidikannya mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Ia mengaku bersekolah di SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, dan SMA Negeri 6 Surakarta sebelum melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kehutanan UGM.

Selama kuliah, Jokowi mengambil sejumlah mata kuliah pilihan yang berkaitan dengan teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.

Mata kuliah tersebut antara lain struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, industri kayu lapis, serta penggergajian.

Ia menjelaskan, Fakultas Kehutanan UGM saat itu belum menerapkan pembagian jurusan secara formal. Pengelompokan bidang mahasiswa lebih didasarkan pada mata kuliah pilihan yang diambil.

Dakwaan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi.

Jaksa menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga menyusun dakwaan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.

Ketentuan tersebut dihubungkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Di Hadapan Roy Suryo, Jokowi Tunjukkan Ijazah Lengkap dan Ungkap Nilai Skripsi

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.