Akurat Logo

Pemerintah Matangkan Revisi Aturan DHE SDA

Esha Tri Wahyuni | 3 November 2026, 20:57 WIB
Pemerintah Matangkan Revisi Aturan DHE SDA
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso

AKURAT.CO Pemerintah berencana mengubah kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mewajibkan eksportir menempatkan sebagian besar devisa hasil ekspornya di dalam negeri. 

Rencana revisi tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, perubahan aturan DHE SDA akan disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan. Namun, pemerintah belum memutuskan secara terperinci ketentuan apa saja yang akan disesuaikan dalam regulasi tersebut.

Baca Juga: Misbakhun: Penataan DHE SDA Perkuat Stabilitas Rupiah dan Ruang Fiskal

"Ya DHE nanti ada perubahan-perubahan. Nanti kita akan melakukan sosialisasi ya bareng-bareng," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Budi menjelaskan, pembahasan revisi masih akan berlanjut dengan melibatkan masukan dari para pelaku ekspor. Dengan demikian, belum ada keputusan final mengenai skema baru yang nantinya akan diterapkan pemerintah.

Dirinya menegaskan, usulan dari pengusaha akan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum perubahan regulasi ditetapkan. "Perubahan belum diputuskan. Nanti usulan pengusaha yang akan dibahas dan dipastikan kembali," ujarnya.

Menurut Budi, rencana perubahan kebijakan tersebut juga tidak berkaitan dengan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ia menyebut pembahasan revisi DHE SDA merupakan agenda tersendiri yang masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut.

"Sebenarnya (perubahan) enggak ada kaitannya dengan DSI. Tapi nanti ya perubahan-perubahan selanjutnya. Tapi usulan pengusaha yang nanti akan dibahas dan dipastikan kembali," kata Budi.

Sebagai informasi, kebijakan DHE SDA mulai berlaku pada 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. 

Aturan ini mewajibkan eksportir sumber daya alam menempatkan devisa hasil ekspornya ke dalam rekening khusus pada bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.