Pemerintah Matangkan Revisi Aturan DHE SDA

AKURAT.CO Pemerintah berencana mengubah kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mewajibkan eksportir menempatkan sebagian besar devisa hasil ekspornya di dalam negeri.
Rencana revisi tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, perubahan aturan DHE SDA akan disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan. Namun, pemerintah belum memutuskan secara terperinci ketentuan apa saja yang akan disesuaikan dalam regulasi tersebut.
Baca Juga: Misbakhun: Penataan DHE SDA Perkuat Stabilitas Rupiah dan Ruang Fiskal
"Ya DHE nanti ada perubahan-perubahan. Nanti kita akan melakukan sosialisasi ya bareng-bareng," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Budi menjelaskan, pembahasan revisi masih akan berlanjut dengan melibatkan masukan dari para pelaku ekspor. Dengan demikian, belum ada keputusan final mengenai skema baru yang nantinya akan diterapkan pemerintah.
Dirinya menegaskan, usulan dari pengusaha akan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum perubahan regulasi ditetapkan. "Perubahan belum diputuskan. Nanti usulan pengusaha yang akan dibahas dan dipastikan kembali," ujarnya.
Menurut Budi, rencana perubahan kebijakan tersebut juga tidak berkaitan dengan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ia menyebut pembahasan revisi DHE SDA merupakan agenda tersendiri yang masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut.
"Sebenarnya (perubahan) enggak ada kaitannya dengan DSI. Tapi nanti ya perubahan-perubahan selanjutnya. Tapi usulan pengusaha yang nanti akan dibahas dan dipastikan kembali," kata Budi.
Sebagai informasi, kebijakan DHE SDA mulai berlaku pada 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Aturan ini mewajibkan eksportir sumber daya alam menempatkan devisa hasil ekspornya ke dalam rekening khusus pada bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa










