DPR Mulai Kebut Revisi UU Pemilu, Ambang Batas Parlemen 5, 6, atau 7 Persen?

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan setelah masa reses berakhir pada 9 November 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Pemilu belum dapat dilanjutkan karena sebagian besar anggota Komisi II DPR masih berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Ini kan selain melaksanakan undang-undang, membahas undang-undang pemilu juga merupakan kewajiban DPR. Namun, dalam waktu yang sama, anggota DPR punya kewajiban turun ke masyarakat, ke konstituennya, untuk mendengar aspirasi yang disampaikan,” kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senin (2/11/2026).
Jazuli memperkirakan pembahasan RUU Pemilu dapat rampung pada masa sidang berikutnya yang dimulai setelah reses berakhir.
“Masa sidang yang akan datang ini mulai tanggal sembilan. Satu bulan kurang lebih. Insya Allah selesai. Saya optimistis itu bisa selesai, mudah-mudahan,” ujarnya.
Selama masa reses, Komisi II juga telah mengundang sejumlah kalangan, mulai dari akademisi, profesor, hingga peneliti untuk memberikan masukan terkait materi revisi UU Pemilu.
Jazuli mengatakan, sebelum panitia kerja (panja) dibentuk, Komisi II telah menerima masukan dari berbagai pihak. Saat ini, ketua dan anggota panja juga telah ditetapkan untuk melanjutkan pembahasan.
“RUU Pemilu sebelum reses itu kan sudah dibentuk ketua panjanya, Pak Bahtra, kemudian anggota panjanya juga sudah dibentuk. Pada waktu reses ini, kami juga mengundang beberapa pihak untuk memberikan masukan atau menerima masukan,” jelasnya.
Di sisi lain, Jazuli mengungkapkan sejumlah isu yang berpotensi dibahas dalam revisi UU Pemilu. Salah satunya adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Menurut dia, terdapat perbedaan pandangan antarpartai politik mengenai besaran ambang batas tersebut.
Sejumlah partai mengusulkan angka 7 persen dan 6 persen, sementara mayoritas menginginkan 5 persen.
“Parliamentary threshold ini ada beberapa partai yang menginginkan 7 persen, ada yang menginginkan 6 persen, mayoritas menginginkan 5 persen. Nah, ini tentu akan didalami lagi,” ungkapnya.
Selain itu, revisi UU Pemilu berpotensi membahas jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk kemungkinan mempertahankan jumlah lima atau tujuh anggota maupun menambahnya.
“Termasuk juga di dalamnya nanti KPU itu anggotanya apakah tetap lima atau tujuh seperti sekarang, ataukah perlu ditambah?” katanya.
Jazuli juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap aspek keselamatan petugas penyelenggara pemilu.
Ia menyinggung peristiwa meninggalnya sejumlah petugas dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang perlu menjadi perhatian dalam revisi undang-undang.
Baca Juga: Revisi UU Pemilu Belum Rampung, Pembentukan Pansel KPU-Bawaslu Diminta Segera Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November








