Dinonaktifkan dari DPR, Fraksi NasDem Minta Gaji Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan

AKURAT.CO Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dua anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan sejak 1 September 2025.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga mekanisme, integritas, serta kepastian hukum di tengah sorotan publik.
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Anggota DPR Fraksi Nasdem
Dia menjelaskan, penonaktifan status keanggotaan kedua legislator tersebut sebelumnya ditetapkan melalui Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII. Proses itu kini sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem, yang putusannya bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Selain itu, Fraksi NasDem juga mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut tuntas dugaan makar yang muncul di balik gelombang demonstrasi.
"Bagi Fraksi NasDem, langkah ini merupakan komitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi publik," tegasnya.
Diketahui, Anggota DPR yang dinonaktifkan partainya secara teknis tetap akan menerima gaji dan tunjangan. Hal itu merujuk pada aturan yang berlaku, dalam Tata Tertib DPR maupun Undang-Undang MD3 yang tidak mengenal istilah nonaktif.
Baca Juga: Said Abdullah: Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tetap Terima Gaji dan Tunjangan
Begitu yang disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menanggapi lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh DPP Partai masing-masing, setelah polemik yang memicu kemarahan masyarakat.
"Baik tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, maupun Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut. Supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya," kata Said kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Meski begitu, Said menegaskan bahwa dari sisi teknis penganggaran, status nonaktif tidak menghilangkan hak anggota DPR untuk menerima gaji. "Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," ujar Ketua DPP PDIP itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit






