Bima Arya Ingatkan Pemda Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok: Jangan Dikendalikan Industri Tembakau

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penegakan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, dari paparan dan dampak negatif tembakau demi mewujudkan sumber daya manusia yang sehat menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam Lokakarya Nasional Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES), dia mengingatkan bahwa pengendalian tembakau dan penanggulangan tuberkulosis (TBC) merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Baca Juga: KPK Bantah Mengada-ada Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok PT Djarum
Keberhasilan Indonesia menjadi negara maju, bergantung pada kemampuan seluruh pihak dalam mengoptimalkan bonus demografi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk di bidang kesehatan. Menurutnya, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan karena bonus demografi tidak berlangsung selamanya.
"Bonus demografi kalau tidak diolah, bonus demografi kalau tidak dimaksimalkan, maka mimpi kita menjadi negara maju tidak akan kejadian," kata Bima di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/11/2026).
Dia menyoroti strategi industri tembakau yang menggunakan berbagai pendekatan untuk menjangkau konsumen usia muda. Kemasan dan iklan produk rokok kini dirancang dengan tampilan serta narasi menarik yang berpotensi memengaruhi anak-anak dan mendorong perilaku merokok sejak dini.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar upaya pelindungan generasi muda tidak terhambat oleh kepentingan industri tembakau. Karena itu, Bima mengingatkan Pemda agar tidak melemahkan regulasi KTR yang telah ditetapkan.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Penghindaran Cukai Rokok PT Djarum Berlangsung Sejak 2010
"Perda-Perda KTR yang sudah maju, yang sudah berjalan, jangan pernah mundur, jangan pernah direvisi, jangan pernah kemudian dikendalikan oleh industri tembakau," tegasnya.
Untuk itu, dia meminta para kepala daerah memastikan Perda KTR tidak hanya berhenti pada penetapan regulasi, tetapi juga diterapkan secara konsisten. Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui penganggaran, pengawasan langsung di lapangan, penindakan terhadap pelanggaran, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Dengan demikian, regulasi yang telah disusun dapat memberikan pelindungan nyata bagi masyarakat. Bima juga mengapresiasi ADINKES yang konsisten mengawal isu pengendalian tembakau dan penanggulangan TBC.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







