Akurat Logo

CISSReC Soroti Dugaan Penyalahgunaan Sistem Penyadapan LIMS

Yusuf Tirtayasa | 4 November 2026, 18:26 WIB
CISSReC Soroti Dugaan Penyalahgunaan Sistem Penyadapan LIMS

AKURAT.CO Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang 2025 hingga 2026 memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola sistem penyadapan yang sah.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Pratama Persadha, menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut keamanan siber, tetapi juga penegakan hukum dan perlindungan privasi warga negara.

Menurut keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah. Pada Oktober 2026, diduga terdapat perintah untuk menghapus file hasil penyadapan.

Pratama menilai persoalan utama dalam teknologi pengawasan bukan hanya kecanggihan perangkat, melainkan bagaimana kewenangan penggunaannya diberikan, dikendalikan, dan diawasi.

LIMS dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan

LIMS merupakan platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Sistem ini meneruskan instruksi intersepsi ke jaringan operator dan menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang.

Informasi yang dapat diperoleh mencakup isi komunikasi, seperti percakapan telepon, serta metadata berupa nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi.

Namun, kemampuan mengakses isi komunikasi bergantung pada jenis layanan dan enkripsi yang digunakan. Komunikasi dengan enkripsi end-to-end tidak otomatis dapat dibaca hanya karena intersepsi dilakukan melalui jaringan operator.

Karena itu, LIMS berbeda dari perangkat seperti Pegasus atau Predator yang bekerja dengan menginfeksi perangkat target. Pratama mengingatkan bahwa belum ada informasi teknis terbuka yang cukup untuk memastikan perangkat atau metode intersepsi yang digunakan dalam kasus ini.

Dari sisi keamanan siber, dugaan tersebut memperlihatkan sejumlah aspek yang perlu diperiksa penyidik, mulai dari kontrol akses hingga pengawasan internal. Menurut Pratama, kewenangan memasukkan nomor ke sistem penyadapan seharusnya tidak dapat dilakukan sembarang pengguna.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.