RUU Reforma Agraria Amanatkan Pembentukan BRAN untuk Bantu Selesaikan Konflik

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan konflik agraria struktural.
Salah satu poin utama dalam RUU tersebut ialah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan konflik agraria melalui pendekatan nonlitigasi.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan, konflik agraria struktural berbeda dengan sengketa agraria yang bersifat personal atau antarpihak.
Dalam hal ini, sengketa agraria lebih berkaitan dengan persoalan antara individu dengan individu, seperti perkara perdata, pidana, pemalsuan sertifikat hingga penyerobotan tanah.
"Intinya RUU Pengaturan Reforma Agraria itu ditujukan untuk menyelesaikan persoalan konflik agraria struktural. Kenapa kita ada stressing struktural, itu diperjelas, sengketa agraria itu yang lebih person to person. Mau perdata, mau pidana, terkait dengan pemalsuan sertifikat, penyerobotan tanah itu lebih ke sengketa," jelasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Dukung Reforma Agraria, Komisi II DPR Usul Gubernur Jadi Kepala BRAN di Tingkat Provinsi
Menurut Khozin, konflik agraria umumnya melibatkan masyarakat dengan negara maupun korporasi.
Konflik dapat berawal dari persoalan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), penetapan kawasan hutan hingga daerah transmigrasi.
Penyelesaian konflik agraria struktural dalam RUU tersebut mengedepankan pendekatan nonlitigasi. Pendekatan yang diperlukan karena selama ini penyelesaian konflik agraria belum tuntas akibat adanya ego sektoral dan fragmentasi kewenangan.
Khozin mencontohkan, persoalan pelepasan kawasan hutan yang melibatkan kewenangan sejumlah lembaga, mulai dari sektor kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu, melalui RUU tersebut, kewenangan BRAN nantinya bersifat eksekutorial dan mengikat dalam menyelesaikan konflik agraria.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November









